SURABAYA - Anggota Ditreskrimsus mengungkap praktik pertambangan ilegal di wilayah Sidoarjo. Tambang tersebut memproduksi merkuri atau air raksa yang dilarang peredarannya di Indonesia (ilegal). "Ditkrimsus Subdit IV berhasil mengungkap perkara penambangan ilegal atau perdagangan tanpa izin terkait merkuri atau air raksa," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (13/8). Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka yakni Andri Wijaya (41), warga Surabaya, Ali Bandi (49), asal Waralohi, Kalimantan; Ahmad Hidayat alias Agung Martin Hidayat (35), asal Sidoarjo, AS (50), asal Huku Sungai Selatan, Kalimantan dan MR (35), asal Banjarmasin. Yusep menambahkan, pengungkapan ini berawal dari cyber patrol dari timnya. Hal ini karena merkuri dipasarkan melalui media sosial. Selain itu ada temuan produk merkuri dalam bentuk kemasan merek Gold di pasaran. Diketahui, produk resmi dari Jerman itu ternyata ilegal. "Tim kemudian melakukan undercover buy, dan mengamankan seorang di Sidoarjo. Indonesia melarang produksi merkuri. Artinya tidak ada produksi merkuri. Kalau butuh harus impor," imbuhnya. Selain itu, Yusep mengatakan pihaknya juga menemukan kegiatan pengolahan dan pemurnian batu cinnabar menjadi merkuri. Ternyata, hal ini dilakukan oknum yang tidak memegang IUP (izin usaha pertambangan) atau izin dari pemerintah. "Diketahui bahwa produsen berasal Sulawesi Tenggara, di sana ditemukan merkuri kemasan dan alat alat pemurnian merkuri dibuat dari batuan cinnabar. Dari hasil pemeriksaan, batu cinnabar ini diperoleh di Provinsi Maluku," tambah Yusep. Yusep menyebut praktik ini telah berjalan sejak 2006. Dia memaparkan proses pembuatan merkuri awalnya dari setiap satu ton batu cinnabar, dicampur dengan sianida dan biji besi hingga menjadi 500 kilo merkuri. Sementara, polisi telah menyita merkuri merek Gold sebanyak 414 kilogram. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa barang yang digunakan untuk proses pembuatan merkuri. Ada pula HP, buku tabungan, ATM hingga kemasan untuk menjual merkuri. Kasubdit IV Tipidter AKBP Rofiq Ripto Himawan menambahkan, merkuri yang diproduksi di Sidoarjo kebanyakan dijual di luar Jawa. Merkuri ini digunakan dalam bahan baku pertambangan emas sebagai tambahan di proses penyulingan. "Merkuri bahan baku pendukung pertambangan emas, karena yang paling butuh dengan merkuri adalah pertambangan emas," papar Rofiq. Lanjut Rofiq, beda lagi kalau merkuri digunakan oleh kosmetik bahannya dengan bentuk berbeda, dan pertambangan emas di Jatim ada beberapa titik, paling banyak di luar Jawa. Makanya, proses pendistribusian di Jatim cuma 20 persen, 80 persen luar Jawa, Kalimantan, NTT, Papua, cuma produksinya yang dirasa paling aman di tanah Jawa, karena tidak terlalu banyak pertambangan," imbuhnya. Tak hanya itu, Rofiq menyebut merkuri sangat berbahaya bagi masyarakat. Meskipun dampaknya tidak langsung dirasakan, namun bisa menyerang genetik manusia. Selain itu, Rofiq menambahkan merkuri telah dilarang di Indonesia sejak tahun 2017. "Karena merkuri tidak bisa dirasakan secara langsung dampaknya. Proses berdampak pada manusia berdasarkan siklus yang sangat panjang, tapi menyerang genetik," lanjut Rofiq. Sementara untuk pengirimannya, Rofiq mengatakan menggunakan kapal laut ke lokasi yang kebanyakan di luar Jawa. "Dari Sidoarjo langsung di kirimkan ke pelaku pertambangan, arahnya ke Kalimantan. Kirimnya pakai kapal laut," pungkas Rofiq. (x-3/nov)
Bahayakan Genetik Manusia
Rabu 14-08-2019,09:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,14:14 WIB
Rebutan Lapak Taman Bungkul Memanas, Dewan Minta Pendaftaran Pedagang Baru Dihentikan
Kamis 06-08-2026,21:59 WIB
Bupati Rijanto Buka Blitaria Expo 2026, Pameran Produk Unggulan dan Layanan Inovatif di Blitar
Kamis 06-08-2026,18:52 WIB
Polres Lumajang Kerahkan Personel Bantu Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas
Kamis 06-08-2026,14:59 WIB
Pembunuh ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Keluarga Korban: Jangan Sampai Cold Case
Kamis 06-08-2026,18:49 WIB
Komisi I DPR Minta TNI dan BIN Perkuat Deteksi Dini Cegah Gangguan Keamanan
Terkini
Jumat 07-08-2026,13:29 WIB
Cegah Masalah Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Jumat 07-08-2026,13:23 WIB
Diberitakan Diperiksa Kejaksaan, Kades Boro Angkat Bicara
Jumat 07-08-2026,13:16 WIB
DJP Jatim–GP Ansor Jatim Perkuat Literasi Pajak
Jumat 07-08-2026,13:13 WIB
Imigrasi Deportasi 25 Warga Vietnam Pelanggar Izin Tinggal
Jumat 07-08-2026,13:09 WIB