Surabaya, Memorandum.co.id – Suheri alias Heri dijatuhi pidana penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Inti Mulia Farma. "Mengadili, menyatakan terdakwa Suheri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Suparno saat membacakan putusannya di PN Surabaya, Jumat (20/8). Adapun hal yang memberatkan dalam penilaian majelis hakim, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Inti Mulia Farma sebesar Rp 72 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di pengadilan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," imbuh hakim. Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan keberatan dan meminta keringanan atas hukuman tersebut. Namun hakim memberi kesempatan untuk pikir-pikir bila merasa keberatan dengan putusan tersebut. “Mohon keringanan yang mulia,” ujar Suheri alias Heri. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Fathol Rosyid sebelumnya terdakwa tidak menyetorkan uang PT Inti Mulia Farma. Suheri pun laporkan karena dianggap menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja. Suheri sebelumnya bertugas memasarkan produk farmasi di perusahaannya. Selain itu terdakwa juga bertugas menagih faktur atau nota pembelian yang telah masuk jatuh tempo. Setelah menerima pembayaran dari konsumen, uang harus disetor ke perusahaan. Akan tetapi uang yang telah Ia tagih tidak disetorkan ke perusahaanya. Uang tersebut oleh terdakwa tidak diserahkan kepada perusahaan melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa seizin pihak perusahaan. Totalnya Rp 72 juta. (mg5)
Tilap Uang Perusahaan, Divonis 18 Bulan
Jumat 20-08-2021,15:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,09:03 WIB
Gempa M 7,3 Guncang Bitung, Potensi Tsunami di Sulut dan Malut
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Terkini
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,23:07 WIB
Jangan Dibuang, Botol Kaca Bekas Sirup Bisa Dimanfaatkan Kembali Jadi Barang Berguna
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB
Jadwal MPL ID S17 Week 2: Ujian Konsistensi dan Tim Kuda Hitam
Kamis 02-04-2026,22:58 WIB