Surabaya, Memorandum.co.id – Suheri alias Heri dijatuhi pidana penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Inti Mulia Farma. "Mengadili, menyatakan terdakwa Suheri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Suparno saat membacakan putusannya di PN Surabaya, Jumat (20/8). Adapun hal yang memberatkan dalam penilaian majelis hakim, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Inti Mulia Farma sebesar Rp 72 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di pengadilan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," imbuh hakim. Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan keberatan dan meminta keringanan atas hukuman tersebut. Namun hakim memberi kesempatan untuk pikir-pikir bila merasa keberatan dengan putusan tersebut. “Mohon keringanan yang mulia,” ujar Suheri alias Heri. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Fathol Rosyid sebelumnya terdakwa tidak menyetorkan uang PT Inti Mulia Farma. Suheri pun laporkan karena dianggap menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja. Suheri sebelumnya bertugas memasarkan produk farmasi di perusahaannya. Selain itu terdakwa juga bertugas menagih faktur atau nota pembelian yang telah masuk jatuh tempo. Setelah menerima pembayaran dari konsumen, uang harus disetor ke perusahaan. Akan tetapi uang yang telah Ia tagih tidak disetorkan ke perusahaanya. Uang tersebut oleh terdakwa tidak diserahkan kepada perusahaan melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa seizin pihak perusahaan. Totalnya Rp 72 juta. (mg5)
Tilap Uang Perusahaan, Divonis 18 Bulan
Jumat 20-08-2021,15:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,10:29 WIB
Gebrakan Kejari Jember: Baru Menjabat, Dr. Yadyn Langsung Tingkatkan Status Perkara Korupsi Bank Jatim
Sabtu 02-05-2026,07:23 WIB
Salah Angkat Kaki dari Liverpool, Pilih Pergi dengan Kepala Tegak
Sabtu 02-05-2026,12:50 WIB
Kejuaraan TGSA Fun Swimming Vol.1 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Lomba
Sabtu 02-05-2026,11:38 WIB
Hardiknas 2026, Sri Untari: Pendidikan Harus Melahirkan Generasi yang Sadar Lingkungan dan Sosial
Sabtu 02-05-2026,09:15 WIB
Daeng Banna 'Serbu' Lidah Surabaya, Rasa Makassar Tak Mau Sekadar Jadi Pelengkap di Gayungsari Barat
Terkini
Sabtu 02-05-2026,21:03 WIB
Kepala Bakom Ingatkan Bahaya Hoaks di Media Sosial, Soroti Kasus Amien Rais
Sabtu 02-05-2026,20:54 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Sabtu 02-05-2026,19:53 WIB
Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Musim Giling 2026
Sabtu 02-05-2026,19:36 WIB
Mas Rio Cium Tangan Guru SD saat Hardiknas di Situbondo, Momen Haru di Alun-alun
Sabtu 02-05-2026,19:30 WIB