Malang, Memorandum.co.id - Kabupaten Malang menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur bertepatan pada momen spesial HUT ke 76 kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021). Penghargaan diberikan pada Pemkab Malang karena dianggap berhasil melakukan pembinaan dan pendampingan, pada sebanyak 936 koperasi di wilayah Kabupaten Malang yang telah mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK). "Koperasi tidak hanya memiliki badan hukum saja tetapi harus memiliki NIK yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM," terang Bupati Malang HM Sanusi usai meneriam penghargaan. Disampaikan, jumlah koperasi di Kabupaten Malang sebanyak 1.335 lembaga namun yang melakukan permohonan sejumlah 936 koperasi. Karena permohonan NIK pada Kementerian Koperasi dan UKM melalui aplikasi online data sistem maka dilakukan pendampingan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kab Malang untuk membantu memenuhi persyaratan. Setelah dinyatakan lolos administrasi dan sertifikasi dan berhasil mengantongi NIK, Pemprov Jatim mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan dengan memberikan penghargaan dalam mendukung pembinaan koperasi seirama program dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. “Koperasi yang sehat dan berkualitas tidak hanya memiliki badan hukum saja tetapi juga harus terdaftar di Kementerian dengan mengantongi NIK,” kata Sanusi. Lebih lanjut, Sanusi menjelaskan maksud pemberian NIK untuk menertibkan administrasi badan hukum koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi badan hukum koperasi. Sedangkan tujuan pemberian Sertifikat Koperasi untuk mengidentifikasi nama-nama koperasi yang benar-benar aktif secara kelembagaan dan usaha, memudahkan monitoring, evaluasi dalam rangka pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi, mendorong terwujudnya kemitraan dengan lembaga lainnya (BUMN, BUMD, swasta) dengan prinsip saling percaya dan menguntungkan. Manfaat sertifikat NIK bagi koperasi adalah sebagai syarat dalam pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan daerah. Dalam mengajukan syarat permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank, sebagai syarat permohonan izin usaha baru. Disamping itu juga sebagai syarat dalam keikut-sertaan pada pameran dan promosi perdagangan, juga sebagai syarat kegunaan lainnya yang memerlukan legalitas koperasi dari segi hukum. Sedangkan manfaat bagi pemerintah adalah dapat mengindentifikasi dan memantau kesehatan usaha dan kebutuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi, memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas koperasi secara cepat dan akurat. “Oleh karena itu saya secara pribadi maupun atas nama Pemkab Malang mengharapkan agar seluruh koperasi untuk mengajukan permohonan NIK,” kata Bupati Malang. (kid/ari)
Sukses Bina Koperasi, Pemkab Malang Raih Penghargaan
Rabu 18-08-2021,10:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,14:44 WIB
Jalan yang Menumbuhkan Harapan di Desa Mandala
Rabu 11-03-2026,17:43 WIB
Rekomendasi Promo TikTok Mukena dan Sarung di Bawah Rp 100.000 untuk Salat Id
Rabu 11-03-2026,16:59 WIB
20 Kumpulan Doa di Malam Lailatul Qadr untuk Kebaikan Dunia dan Akhirat
Rabu 11-03-2026,09:56 WIB
Rem Blong Pelajar Tewas Terlindas, Sopir Truk Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya
Rabu 11-03-2026,18:34 WIB
Lagi Hoki atau Apes? Intip Ramalan Zodiakmu Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026!
Terkini
Kamis 12-03-2026,08:43 WIB
Pengedar Ekstasi Ecek-ecek Divonis Hakim Cuma 2,5 Tahun Penjara
Kamis 12-03-2026,08:40 WIB
Fenomena Jasa Penukaran Uang Baru, Menjemput Rezeki Jelang Lebaran
Kamis 12-03-2026,08:34 WIB
Redam Cekcok Antarsaudara, Bhabinkamtibmas Polsek Bubutan Mediasi Warga Krembangan di Bulan Ramadan
Kamis 12-03-2026,08:29 WIB
Apes Jelang Lebaran: Jasa Penukaran Uang Terkena Gendam, Uang Rp74 Juta Melayang
Kamis 12-03-2026,08:18 WIB