Surabaya, memorandum.co.id - Warga narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak di Jatim mendapatkan haknya berupa remisi umum 2021, tepat pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RepubIik Indonesia (RI), Selasa (17/8/2021). Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara daring dengan Menkumham Yasonna H Laoly dari Aula Lapas I Surabaya di Porong. Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima perwakilan WBP Lapas I Surabaya. Dari jumlah itu, 432 di antaranya bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi umum (RU) II. Krismono menjelaskan, bahwa saat ini ada 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 lapas/rutan/LPKA se-Jatim. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 202, pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan. “Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi,” tutur Krismono. Selisih ini, lanjut Krismono, dikarenakan pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021. Terutama bagi usulan yang mendesak. “Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah,” terangnya. Pada kesempatan itu, pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK. Yaitu bila WBP dan Anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik. “Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/ rutan/ LPKA,” urai Krismono. Meski begitu, jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi WBP dan Anak yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021. “Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” jelasnya. Selain remisi, pada 2021 ini, jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 5.846 orang. “Dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 Orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi,” ungkap Krismono. (mik/fer)
13.837 Napi dan Anak di Jatim Peroleh Remisi Umum
Selasa 17-08-2021,18:21 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,15:15 WIB
Gratis, Dapur Pejuang Jalanan dan Pemasangan Alarm Polrestabes Surabaya di Taman Bungkul Diserbu Warga
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,16:39 WIB
Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Kecamatan Ngantru Gelar Donor Darah Diikuti Puluhan Warga
Sabtu 07-11-2026,15:41 WIB
APBD 2027, Pemkab Pasuruan Alokasikan Anggaran untuk 3 Proyek Strategis
Sabtu 07-11-2026,14:37 WIB
Universitas Brawijaya Kukuhkan 4 Profesor Baru, Siap Ciptakan Inovasi Energi Hijau dan Pangan Adaptif
Terkini
Minggu 08-11-2026,14:21 WIB
DPD Tani Merdeka Surabaya Dilantik, Dorong Sinergi dengan Pemkot dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Minggu 08-11-2026,14:08 WIB
Perjalanan Dita Anesya Solois Asal Kalisat Jember, dari Panggung Lokal Hingga Album Satu Pesan
Minggu 08-11-2026,14:04 WIB
Harga Tepung Tapioka Naik Ugal-ugalan di Jember, Perajin Kerupuk Terancam Gulung Tikar
Minggu 08-11-2026,13:58 WIB
Kaget Ban Truk Meletus, Pengendara Motor di Jembatan Morowudi Gresik Terjatuh dan Patah Kaki
Minggu 08-11-2026,13:54 WIB