PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Senin 16-08-2021,20:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jakarta, memorandum.co.id - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus 2021. Pengumuman melalui siaran pers secara virtual disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan, hasil perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak 7 Agustus hingga 16 Agustus 2021 di Jawa Bali menunjukkan hasil yang semakin baik. Ia memastikan tren kasus konfirmasi yang pada 15 Agustus kemarin turun hingga 76 persen. "Kalau minggu lalu saya laporkan 59 persen sekarang di 76 persen dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya. Jumlah angka kesembuhan juga meningkatkan jumlah kematian terus Mengalami penurunan," katanya. Luhut mengatakan, mobilitas masyarakat di Jawa Bali sebagian besar sudah kembali pada kondisi normal sama-sama seperti sebelum kenaikan varian Delta terjadi. "Satu sisi menunjukkan ekonomi dengan cepat namun risiko terhadap meningkatnya kasus pada dua tiga minggu ke depan jadi kita harus semua super hati-hati menghadapi dan harus mengikuti program kesehatan dan juga masalah vaksin," katanya. Luhut mengatakan, pada PPKM selanjutnya, ada tambahan kota yang masuk level 3. "Apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas masyarakat," ujarnya. Jika situasi Covid-19 makin membaik tentunya akan diturunkan ke level terendah di mana level 2 dan 3 dan 1 nanti akan situasi kehidupan normal. "Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat. Bapak Ibu sekalian kita jangan juga terlalu eforia dengan angka-angka yang baik ini," kata Luhut. (*/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait