Surabaya, Memorandum.co.id - Asteria Ismi Sawitri divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menganiaya Wenny Handayani. Perkara ini terjadi setelah terdakwa tahu Wenny berselingkuh dengan suaminya, Zacharia Fananov. "Menjatuhkan pidana terhadap Asteria Ismi Sawitri dengan pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan 6 bulan," tutur ketua majelis hakim Marper Pandiyangan di Sari 3, PN Surabaya, Senin (16/8). Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas vonis tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH Elok Dwi Kadja dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Elok. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis. Usai sidang, saat dikonfirmasi terkait tanggapan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap kliennya, Elok mengaku merasa kecewa. Sebab, ia merasa apa yang telah dilakukan kliennya adalah sebuah pembelaan. "Kami penasihat hukum terdakwa merasa sangat kecewa. Harapan kami agar terdakwa diputus onslagh tidak terwujud. Padahal, klien kami ini melakukan itu murni pembelaan untuk melindungi barang bukti perselingkuhan korban dengan suaminya. Tak hanya korban, terdakwa juga mengalami luka," jelasnya. Sementara itu, JPU Darwis, saat ditemui mengatakan jika dirinya hanya mengikuti apakah terdakwa akan banding atau terima. "Ya kita ikutin saja. Mau banding silakan, atau mau terima ya tidak apa-apa. Masih ada 7 hari ke depan untuk memutuskan banding atau tidaknya pihak terdakwa," terang JPU. (mg5)
Sidang Penganiayaan WIL: Divonis Percobaan, PH Kecewa
Senin 16-08-2021,15:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB
Kuning-Kuning Persebaya Tetap Green Force
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Terkini
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,21:13 WIB
Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan
Rabu 29-04-2026,20:36 WIB
Program PKPRIM Dorong Riset Jadi Solusi Masalah Rakyat
Rabu 29-04-2026,20:29 WIB