Surabaya, Memorandum.co.id - Asteria Ismi Sawitri divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menganiaya Wenny Handayani. Perkara ini terjadi setelah terdakwa tahu Wenny berselingkuh dengan suaminya, Zacharia Fananov. "Menjatuhkan pidana terhadap Asteria Ismi Sawitri dengan pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan 6 bulan," tutur ketua majelis hakim Marper Pandiyangan di Sari 3, PN Surabaya, Senin (16/8). Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas vonis tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH Elok Dwi Kadja dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Elok. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis. Usai sidang, saat dikonfirmasi terkait tanggapan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap kliennya, Elok mengaku merasa kecewa. Sebab, ia merasa apa yang telah dilakukan kliennya adalah sebuah pembelaan. "Kami penasihat hukum terdakwa merasa sangat kecewa. Harapan kami agar terdakwa diputus onslagh tidak terwujud. Padahal, klien kami ini melakukan itu murni pembelaan untuk melindungi barang bukti perselingkuhan korban dengan suaminya. Tak hanya korban, terdakwa juga mengalami luka," jelasnya. Sementara itu, JPU Darwis, saat ditemui mengatakan jika dirinya hanya mengikuti apakah terdakwa akan banding atau terima. "Ya kita ikutin saja. Mau banding silakan, atau mau terima ya tidak apa-apa. Masih ada 7 hari ke depan untuk memutuskan banding atau tidaknya pihak terdakwa," terang JPU. (mg5)
Sidang Penganiayaan WIL: Divonis Percobaan, PH Kecewa
Senin 16-08-2021,15:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,18:10 WIB
Kombespol Ganis Setyaningrum Raih Doktor Unair, Tegaskan Peran Strategis Polwan
Rabu 24-06-2026,07:45 WIB
Sentuhan Kepedulian Bhayangkara, Polres Kediri Kota Bedah Rumah Warga Tosaren
Rabu 24-06-2026,08:24 WIB
Mobile JKN Permudah Akses Layanan Kesehatan bagi Generasi Muda
Rabu 24-06-2026,07:13 WIB
Kapolres Kediri Kota Hadiri Haul Akbar 2026 Ponpes Al Falah Ploso Bersama Ribuan Jemaah
Terkini
Rabu 24-06-2026,22:54 WIB
Persepsi Masyarakat dalam Kolaborasi Tripartit Pengelolaan Trans Jatim di Malang Raya
Rabu 24-06-2026,21:34 WIB
Kortas Tipikor Geledah Bea Cukai Juanda Sidoarjo, Usut Dugaan Jaringan HP Ilegal Jalur Udara
Rabu 24-06-2026,21:27 WIB
Saksi Korban Ungkap Kerugian Rp440 Juta dalam Sidang Dugaan Penipuan Investasi di Surabaya
Rabu 24-06-2026,21:21 WIB
Karyawan Toko Buah di Babat Lamongan Dipolisikan, Diduga Gelapkan Rp71,6 Juta
Rabu 24-06-2026,21:07 WIB