Surabaya, Memorandum.co.id - Asteria Ismi Sawitri divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menganiaya Wenny Handayani. Perkara ini terjadi setelah terdakwa tahu Wenny berselingkuh dengan suaminya, Zacharia Fananov. "Menjatuhkan pidana terhadap Asteria Ismi Sawitri dengan pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan 6 bulan," tutur ketua majelis hakim Marper Pandiyangan di Sari 3, PN Surabaya, Senin (16/8). Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas vonis tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH Elok Dwi Kadja dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Elok. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis. Usai sidang, saat dikonfirmasi terkait tanggapan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap kliennya, Elok mengaku merasa kecewa. Sebab, ia merasa apa yang telah dilakukan kliennya adalah sebuah pembelaan. "Kami penasihat hukum terdakwa merasa sangat kecewa. Harapan kami agar terdakwa diputus onslagh tidak terwujud. Padahal, klien kami ini melakukan itu murni pembelaan untuk melindungi barang bukti perselingkuhan korban dengan suaminya. Tak hanya korban, terdakwa juga mengalami luka," jelasnya. Sementara itu, JPU Darwis, saat ditemui mengatakan jika dirinya hanya mengikuti apakah terdakwa akan banding atau terima. "Ya kita ikutin saja. Mau banding silakan, atau mau terima ya tidak apa-apa. Masih ada 7 hari ke depan untuk memutuskan banding atau tidaknya pihak terdakwa," terang JPU. (mg5)
Sidang Penganiayaan WIL: Divonis Percobaan, PH Kecewa
Senin 16-08-2021,15:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,19:57 WIB
Polres Ngawi Gelar Apel Siaga Nataru Pastikan Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Rabu 24-12-2025,19:50 WIB
Baru Setahun Pimpin PN Makassar I Wayan Rumega Raih Role Model dan Pacu Kinerja Lima Besar Nasional
Rabu 24-12-2025,16:51 WIB
AKBP Bobby A. Condroputra Pastikan Pos Nataru Jember Jadi Pusat Pengamanan dan Pelayanan
Terkini
Kamis 25-12-2025,14:56 WIB
Akselerasi Layanan Akhir Tahun: Kakanwil BPN Jatim Gerak Cepat Tuntaskan Tunggakan Pelayanan di Banyuwangi
Kamis 25-12-2025,14:33 WIB
Aksi Humanis Polwan Polresta Sidoarjo, Bantu Lansia Masuki Gereja saat Ibadah Natal
Kamis 25-12-2025,14:14 WIB
Polsek Sawahan Pastikan Ibadah Natal 2025 di Surabaya Berjalan Khidmat dan Kondusif
Kamis 25-12-2025,13:50 WIB
Misa Natal 2025, Wali Kota Eri Titip Doa Keselamatan untuk Surabaya dan Korban Bencana Sumatera
Kamis 25-12-2025,13:36 WIB