Surabaya, Memorandum.co.id - Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam bersama personil instansi samping. Operasi yang berlangsung Minggu malam (15/8), pukul 20.00 itu dipimpin oleh Ipda Bambang, Panit Sabhara Polsek Semampir. Pelaksanaan operasi ini diikuti 3 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir, 8 anggoa Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya. Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk sasaran operasi yakni warung-warung yang masih buka dan kerumunan di sepanjang Jalan Pegirian. Termasuk lokasi terminal Wisata Religi Ampel yang malam itu sedang ramai orang. Saat itu dengan pengeras suara Ipda Bambang memerintahkan para pemilik warung untuk segera tutup karena menjelang waktu pemberlakuan jam malam pukul 21.00. Selain itu orang-orang yang kelihatan berkerumun diperingatkan agar menjaga jarak minimal satu meter untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta selalu memakai masker dengan benar. Yakni menutup hidung dan mulut. Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus mengatakan, kegiatan operasi jam malam dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. “Operasi ini bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat dan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (alf)
Cegah Kerumunan, Polsek Semampir Geber Razia Jam Malam
Senin 16-08-2021,11:45 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :