Surabaya, memorandum.co.id - Stella Monica Hendrawan kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu Thio Dewi Kumala Wihardja. Sebelumnya, Stella didakwa melakukan pencemaran nama baik sebuah klinik kecantikan. Pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa yaitu mem-posting story Instagram (IG) pribadinya. Posting-an itu berisikan protesnya karena hasil perawatan wajah di klinik itu tidak maksimal. Dalam keterangannya, saksi Dewi menerangkan, bahwa dirinya yang mengomentari posting-an itu dan dijadikan status oleh terdakwa. Dalam komunikasi itu, saksi juga merasakan hal yang sama. Bahkan, dia pernah merasakan kekecewaan yang serupa dengan terdakwa di klinik itu. “Saya sudah kenal lama dengan Stella. Saya memang mengomentari posting-an terdakwa di Instagram. Posting-an itu tentang muka terdakwa dengan hasil yang tidak maksimal,” terang saksi yang juga merupakan teman lama terdakwa, Kamis (12/8/2021). Saksi juga mengaku jika komentar yang diberikan terhadap posting-an terdakwa itu murni dari pengalamannya sebagai mantan pasien di klinik tersebut. “Saya juga pernah melakukan perawatan di klinik itu. Awalnya muka saya baik-baik saja, malah setelah dari sana berubah,” katanya. Saksi kembali menjelaskan, dirinya sudah menghabiskan sekitar Rp 7 juta, tetapi hasilnya tidak sesuai ekspetasi. Mukanya malah hancur. "Saya sudah habis Rp 7 juta, hasilnya di luar ekspektasi," jelasnya. Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Habibus Sholihin mengatakan harusnya dalam permasalahan ini, digunakan UU konsumen. Bukannya langsung dilaporkan ke ranah pidana dengan dalil pencemaran nama baik. “Pelapor dalam kasus ini adalah pihak klinik langsung,” ujarnya. Habibus mengatakan, bahwa kliennya sempat membuat surat permintaan maaf kepada klinik tersebut. Surat itu diberikan langsung dan dikirim melalui pesan singkat di Instagram resmi klinik. Hanya saja, permintaan klinik tersebut agar terdakwa meminta maaf melalui media massa nasional. Mulai dari televisi, elektronik dan cetak. “Setelah memberikan permintaan itu, terdakwa mencoba mencari informasi. Sayang, harganya sangat mahal. Dia tidak mampu untuk melakukan permintaan tersebut. Sehingga, dia berpikir karena ia meng-upload di IG, sehingga dirinya membuat video dan di upload di IG-nya,” bebernya. Lebih lanjut, Habibus mengungkapkan, bahwa dokter di klinik itu malah mengirimkan pesan kepada terdakwa untuk melakukan take down (menghapus posting-an) video tersebut. Tapi kasus pidana tersebut malah tetap berjalan. “Kami punya buktinya kalau dokter itu minta untuk menghapus posting-an itu,” tandasnya. Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani menjerat terdakwa dengan pasal 28 ayat 3, undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk diketahui, awalnya Stella mencari klinik kecantikan untuk menyembuhkan jerawatnya yang sudah parah. Dari sekian banyak nama, pilihannya mengerucut ke klinik kecantikan di Jalan Kayoon. Lalu, dia datang untuk konsultasi. Setelah itu, Stella memutuskan menjadi klien klinik tersebut untuk merawat wajahnya. Dia ditangani seorang dokter. Salah satu perawatan yang dijalaninya adalah penyuntikan cairan ke jerawat yang susah keluar. Dia juga harus menebus krim wajah, sabun wajah, sunscreen, toner, dan sejumlah obat lain yang harus rutin diminumnya. Pun terdakwa juga harus rutin kontrol setiap dua pekan sekali ke klinik. Namun beberapa bulan setelahnya, kesibukan Stella meningkat. Dia pun tak bisa lagi rutin kontrol ke klinik. Namun, dia tetap meminum obat-obatan yang diresepkan dan menebusnya bila habis. Pernah beberapa kali dia telat menebus obat dan meminumnya, namun jerawat di wajah mulai muncul lagi. Oktober dia putuskan untuk tidak melanjutkan di klinik itu. karena dia menilai ada ketergantungan krim racikan dokter. Serta, dia melakukan konsultasi dengan dokter baru. Dokter baru pun menjelaskan, bahwa jerawat yang diderita Stella sudah parah. Salah satu penyebabnya, ketergantungan dengan krim racikan dokter. Dokter mengatakan paling cepat setahun dia baru bisa sembuh. Stella pun mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) dengan dokter tersebut di Instagram story pada Desember 2019. (mg-5/fer)
Sidang Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan, Saksi Beberkan Alasan Komentari Postingan Terdakwa
Jumat 13-08-2021,19:49 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :