Simpan 435 Pil Koplo, Warga Kepung Digerebek Polisi

Jumat 13-08-2021,16:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Kediri, memorandum.co.id - Dedi Iswan (35), warga Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pelaku ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L atau pil koplo. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku. "Pelaku kami amankan di rumahnya," tutur AKP Ridwan, Jumat (13/8/2021). Dari tangan pelaku, lanjutnya, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 435 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik dan satu ponsel sebagai sarana untuk transaksi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kepada pelaku lain yang diduga satu jaringan," pungkas AKP Ridwan. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait