Kediri, memorandum.co.id - Dedi Iswan (35), warga Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pelaku ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L atau pil koplo. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku. "Pelaku kami amankan di rumahnya," tutur AKP Ridwan, Jumat (13/8/2021). Dari tangan pelaku, lanjutnya, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 435 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik dan satu ponsel sebagai sarana untuk transaksi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kepada pelaku lain yang diduga satu jaringan," pungkas AKP Ridwan. (Mis)
Simpan 435 Pil Koplo, Warga Kepung Digerebek Polisi
Jumat 13-08-2021,16:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Senin 11-05-2026,06:00 WIB
Janji Kerja di RSUD Berujung Pilu, Belasan Pemuda Pasuruan Lapor Polisi
Senin 11-05-2026,07:28 WIB
Kasus Lexus Ditarik Debt Collector, Akademisi Unesa: Leasing Tak Bisa Lepas Tangan, Ikut Tanggung Jawab!
Senin 11-05-2026,07:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Penagihan Agresif Debt Collector Bisa Masuk Ranah Pidana
Senin 11-05-2026,06:39 WIB
Satu Periode untuk Dedikasi: Komitmen Peni Tumita Membangun Desa Kaliuling
Terkini
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,20:52 WIB
Patroli Kota Presisi Polres Kediri Sasar Bank dan Pasar di Pare
Senin 11-05-2026,20:44 WIB
Eks Kapolsek Asemrowo Rugi Rp 620 Juta Investasi Wood Pellet
Senin 11-05-2026,20:41 WIB