Surabaya, Memorandum.co.id - Surabaya masuk zona oranye. Pasar dan pusat perbelanjaan akan segera dibuka. Untuk itu, Polrestabes Surabaya menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan (prokes). Hal ini disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat memimpin apel perdana di Polrestabes Surabaya, Jumat (13/8). Pihaknya mendapatkan mandat dari Kapolri untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk mengembalikan dan memulihkan ekonomi nasional, khususnya Surabaya dan Jawa Timur. Yusep mengungkapkan, terkait perihal data Covid-19, dirinya telah mendapatkan data bahwa Kota Surabaya sudah mulai memasuki zona orange. Saat ini menjadi tantangan utama bagi kepolisian dan juga program-program pemerintah mengarah terhadap pandemi tersebut. “Artinya, kita diberikan tanggungjawab oleh Kapolri untuk menindaklanjuti arahan Presiden untuk mengembalikan dan pemulihan ekonomi nasional, di mana pasar-pasar dan tempat perbelanjaan masyarakat akan segera dibuka,” jelas Yusep. Selanjutnya, terkait akan segera dibukanya pusat perbelanjaan demi memulihkan ekonomi, Yusep memerintahkan kepada personelnya untuk membuat SOP prokes yang harus dilaksanakan oleh pihak pemilik perusahaan. Dengan harapan menjadi salah satu project daripada pelaksanaannya dan dapat diadopsi oleh wilayah lain. (rio)
Pasar dan Mal Dibuka, Polrestabes Surabaya Siapkan SOP Prokes
Jumat 13-08-2021,14:12 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :