SURABAYA - Penerimaan negara bukan pajak (PNPB) tilang yang diterima Kejaksaan Negeri Surabaya hingga November mencapai Rp 12 miliar lebih. Jumlah itu jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini ditegaskan Kasi Pidum Didik Adyotomo, Selasa (18/12). Menurut Didik, jumlah itu hanya terkait tilang yang ditangani Kejari Surabaya."Yang lain ada denda perkara dan ongkos perkara. Kalau ditotal PNPB senilai Rp 19,9 miliar," ujar Didik. Ditambahkan Didik, peningkatan ini juga termasuk hasil operasi zebra Semeru 2018. "Ini bersamaan dengan Operasi Zebra Semeru 2018 yang barusan selesai," jelas Didik. Lanjut Didik, Kejari Surabaya terus melakukan inovasi dalam pelayanan tilang. "Kami punya tilang delevery, drive thru. Yang terbaru pesan online, tapi kurang disosialisasikan. Padahal lebih mudah, karena pelanggan tidak antre lama, datang langsung dapat antrian," jelas Didik. (fer/tyo)
Kejari Terima PNPB Tilang Rp 12 M
Selasa 18-12-2018,13:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,15:39 WIB
Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Selasa 13-01-2026,14:36 WIB
MenPAN RB Tetapkan Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Jombang Tiga Tertinggi Nasional
Selasa 13-01-2026,16:45 WIB
Kemenkum Jatim Serahkan Sertifikat Hak Cipta Patung Macan Putih Balongjeruk di Kediri
Selasa 13-01-2026,18:38 WIB
Aksi Biadab Bripka Agus dan Suyitno Bunuh Mahasiswi UMM, Dicekik dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Selasa 13-01-2026,17:20 WIB
Rapor Putaran Pertama Persebaya dan Evaluasi Kinerja Pemain di Era Bernardo Tavares
Terkini
Rabu 14-01-2026,12:53 WIB
Bupati Tulungagung Serahkan 17 Ton Beras Bantuan untuk Warga Aceh Tamiang
Rabu 14-01-2026,12:35 WIB
Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Khofifah Optimistis Cetak Pemimpin Unggul
Rabu 14-01-2026,12:24 WIB
Benahi Atap Kos-kosan di Banyu Urip, Tukang Asal Probolinggo Tersengat Listrik hingga Pingsan
Rabu 14-01-2026,12:20 WIB
Menteri Nusron Ajak Pegawai Komitmen Bersama Tingkatkan Layanan Pertanahan
Rabu 14-01-2026,11:50 WIB