HJKS Banner
SFF 20266

Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula, 4 Perusahaan Digeledah Kortastipidkor Polri

Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula,  4 Perusahaan Digeledah Kortastipidkor Polri

Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri menggeledah kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera (MTS) di kawasan Sukolilo, Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera (MTS) di Ruko Klampis Megah, Sukolilo, SURABAYA, Selasa 9 Juni 2026, siang.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 645 miliar.

Penggeledahan menyasar PT MTS sebagai pihak ketiga yang memenangkan lelang proyek tersebut. Penyidik mencari berbagai dokumen dan barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik gula yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.

BACA JUGA:Kortastipidkor Polri Geledah Gedung PT Barata Indonesia di Gresik, Diduga Korupsi Proyek Pabrik Gula


Mini Kidi Wipes.--

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Achmad Yusuf Afandi, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Oleh karena itu kami melaksanakan penggeledahan di PT Multinas sebagai pihak ketiga yang merupakan kontraktor yang memenangkan lelang dalam rangka menemukan bukti-bukti dokumen apapun itu dalam rangka memperkuat alat bukti," ujarnya di lokasi.

Menurut Achmad Yusuf Afandi, kegiatan tersebut bertujuan mengumpulkan alat bukti yang nantinya dianalisis untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.

"Alhamdulillah kita sudah menemukan beberapa dokumen dan nanti akan kita bawa ke Jakarta untuk dianalisis dan didalami," katanya.

Ia mengungkapkan, modus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut antara lain tidak melaksanakan pekerjaan EPCC secara baik dan benar. Selain itu, terdapat sejumlah dugaan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA:Tumpang Tindih Petok D dan SHM, 600 KK di Bulak Surabaya Terancam Penggusuran


Gempur Rokok Illegal--

Selain kantor PT MTS di Surabaya, penyidik juga menggeledah rumah Direktur Utama PT M berinisial TD di Jalan Galaxy Bumi Permai Blok L 5 Surabaya serta kantor PT BI di Jalan Veteran, Gresik. Ketiga lokasi itu dinilai berkaitan dengan penyidikan perkara.

"Di Jawa Timur kami ada tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara ini, dua lokasi di Surabaya dan satu di Gresik," tandas Achmad Yusuf Afandi.(fdn)

Sumber:

Berita Terkait