SURABAYA - Darmawan, tersangka kasus korupsi dana hibah jasmas mempraperadilankan penyidik Kejari Tanjung Perak terkait status tersangka dan penahanan. Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, legislator Partai Gerindra ini diwakili tim kuasa hukumnya Abdul Muhni. Jumat (9/8), gugatan memasuki hari kelima yang dipimpin hakim tunggal Khusaini. Kemarin, tim kuasa hukum Darmawan mengajukan dua ahli pidana yaitu Yusuf Yakobus Siswandi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya dan Solahuddin dari Universitas Bhayangkara Surabaya. Dalam keterangan para ahli pidana ini, tim kuasa hukum mempertanyakan prosedur dan proses penetapan status dan penahanan. “Apakah boleh, orang yang belum ditetapkan tersangka tiba-tiba diperiksa menjadi saksi dan dinaikkan statusnya tersangka serta ditahan,” ujar Abdul Muhni. Atas pertanyaan itu, ahli pidana baik Yusuf Yakobus Siswandi dan Solahudin menjelaskan berdasarkan keahliannya. Namun, semua keterangan ahli sebagian tidak diterima oleh termohon (jaksa penuntut umum). Setelah dijelaskan oleh JPU M Fadhil, jaksa dari Kejari Tanjung Perak dan Kasi Pidsus Dimaz Atmadi, kedua ahli akhirnya sepakat dengan apa yang diterangkan oleh termohon. Ditemui usai sidang, Abdul Muhni, ketua tim kuasa hukum Darmawan mengatakan bahwa mengajukan praperadilankan itu merupakan hak setiap orang yang didudukkan sebagai tersangka. “Jadi Pak Darmawan ingin mengetahui sejauh mana proses hukum yang dilakukan dirinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan apa tidak,” ujar Muhni. Sementara JPU M Fadhil menjelaskan, bahwa pada prinsipnya ahli sebagai alat bukti, harusnya hadir untuk mendukung dalil-dalil permohonan dari para pemohon tapi sampai selesai persidangan itu tidak ada. “Kami termohon berpandangan bahwa keterangan ahli sama sekali tidak mendukung dalil-dalil yang disampaikan pemohon,” jelas Fadhil. Fadhil memberikan contoh, dua ahli mencoba untuk berkesimpulan bahwa untuk menetpkan seseorang sebagai tersangka harus wajib dahulu dipanggil sebagai tersangka. “Padahal di KUHAP tidak ada seperti itu. Yang ada di pasal 112, bahwa penyidik mempunyai kewenangan untuk memanggil saksi dan ahli. Tidak ada kewajiban di sana kami harus memanggil orang sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai saksi, dan memanggil orang sebagai tersangka sebelum ditetapkan menjadi tersangka,” beber Fadhil. (fer/nov)
Keterangan Dua Ahli Ditepis Jaksa
Sabtu 10-08-2019,06:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,07:00 WIB
Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Minggu 21-12-2025,09:35 WIB
Transaksi di Gardu, Dua Budak Sabu Tanjung Bumi Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan
Minggu 21-12-2025,12:59 WIB
Optimistis Ramaikan SEA Games 2027, AFFI Surabaya Jaring Atlet Lewat TAFF Roadshow
Terkini
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Gereja Jelang Ibadah Natal 2025
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB