Lumajang, Memorandum.co.id - Wanita berinisial R (39), pelaku pencurian puluhan kayu jati hanya bisa pasrah saat diamankan unit Pidter Satreksrim Polres Lumajang dari rumahnya di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Rabu (11/8/2021). R diduga akan menjual kayu jati sebanyak 10 balok dengan ukuran120 Cm X 20 Cm hasil penebangan liar di lahan milik Perhutani. Kasatreskrim melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta mengatakan, awal mula pengungkapan kasus tersebut saat anggota Polsek Pasirian melaksanakan patroli di Jalan Lintas selatan Desa Bago Kecamatan Pasirian pada 23 April 2021 lalu. Saat itulah Petugas mendapati kendaraan pick up warna hitam nopol N-9443-YA, dalam keadaan berhenti akibat ban bocor di pinggir jalan. Ketika dilakukan pengecekan, petugas mendapati balokan kayu jati 10 lonjor tanpa surat jalan maupun Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). “Dari hasil pengecekan yang dilakukan, petugas mendapati kayu jati sebanyak 10 batang dengan panjang 120 cm tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,” jelasnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuataannya, saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lumajang. “Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 huruf b UU RI no 18 th 2013 tentang pencegahan dan pengerusakan hutan dan terancam hukuman 5 Tahun Penjara,” ungkap Shinta. (Ani)
Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Pelaku Pembalakan Liar
Kamis 12-08-2021,15:47 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :