Gakkum di Depan Balkot Malang, Satlantas Polresta Makota Tilang 74 Pelanggar

Rabu 11-08-2021,18:10 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Tujuh puluh empat surat tilang dikeluarkan anggota Polresta Malang Kota Makota), kepada para pelanggar penegakan hukum (gakkum), dan protokol kesehatan (prokes) di depan Pemkot Malang, Jalan Tugu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (10/8/2021) malam. Para pelanggar tersebut, diawali dengan pelanggaran kasat mata. Kemudian, dilakukan proses lebih lanjut dan didapatkan barang bukti berupa 20 lembar STNK, dua lembar SIM 2, 51 unit roda dua (R2); dan satu unit roda empat (R4). Dalam pelaksanaan gakkum itu, petugas satlantas dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Wakapolresta AKBP Dheni Heryanto, Kasatlantas AKP Yoppy Anggi Khrisna serta 11 personel. "Untuk para pelanggar, mereka mengikuti tahapan sidang dan pengambilan barang bukti," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggy Khrisna, Rabu (11/8/2021). Ia menghimbau, agar para pengguna jalan, tetap taat peraturan lalu lintas. Selain itu, karena masih dalam masa pandemi, agar tetap melaksanakan protokol kesehatan. (edr/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait