Lumajang, memorandum.co.id - Petugas gabungan dari Koramil 0821/19 Sumbersuko dan Polsek Sumbersuko menggelar operasi yustisi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Senin (9/8/2021). Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat di SPBU Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko. Selain itu, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang anjuran dari pemerintah bahwa warga wajib menerapkan 5M di manapun berada terutama saat di luar rumah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Babinsa Sentul Koramil 0821/19 Sumbersuko Sertu Imam Sopingi mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini, petugas gabungan hanya memberikan imbuan dan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat yang berada di SPBU Sentul. "Kepada masyarakat diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan dan kepatuhan ini harus terus dijaga demi memutus penyebaran wabah Covid-19," ujarnya. Ia menjelaskan, Koramil dan Polsek Sumbersuko setiap hari selalu aktif melakukan kegiatan operasi yustisi dan imbauan prokes untuk meningkatkan kesadaran warga agar patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan. "Kami bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sumbersuko akan terus memberikan imbuan prokes kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah," pungkasnya. (*/fai/fer)
Petugas Gabungan TNI-Polri Sumbersuko Gencar Operasi Yustisi
Senin 09-08-2021,21:12 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :