Malang, Memorandum.co.id Kejaksaan Negeri Kota Malang sudah hampir menyelesaikan berkas keterangan saksi dugaan korupsi di SMKN 10 Kota Malang. Jika semuanya sudah sempurna, berarti perkara tersebut akan segera masuk ke ruang sidang. Selanjutnya, pihaknya tinggal mendapatkan keterangan dari ahli. Mulai dari ahli fisik pembangunan proyek, proses pengadaan barang dan jasa serta dari inspektorat. "Sudah hampir selesai ya. Tinggal keterangan ahli. Nanti untuk fisik bangunan ahlinya dari ITN Malang. Untuk proses lelang pengadaan barang dan jasa dari ULP Kota Malang. Sementara terkait kerugian uang Negara, dengan inspektorat propinsi Jawa Timur," terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi, Rabu (04/08/2021). Ia menambahkan, hingga saat ini, telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Bahkan, yang sudah menjadi tersangkapun, akan menjalani pemeriksaan lagi. "Sudah sekitar 23 saksi yang dimintai keterangan. Selanjutnya, keterangan ahli," imbuh JPU, Bobby Sebelumya, setelah kepala sekolah, Kejaksaan Negeri Kota Malang, menetapkan wakil kepala sekolah yang juga menyusul ke tahanan. Para tersangka, diduga terlibat dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK yang direnovasi, tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Ba Bun) tahun 2019. Selain itu, pada Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020. Menurut Jaksa, tersangka kedua, ada keterkaitan dengan tersangka sebelumnya, yang menjabat Kepala sekolah inisial DL. Tersangka ke dua, inisial AR asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia sebagai pejabat pengadaan dan ketua tim revitalisasi. Sementara di jabatan sekolah, posisinya sebagai Wakil Kepada Sekolah bidang Sarana Prasarana. Ia diduga banyak membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif. Selain itu, pinjam bendera dari rekaman, untuk mengerjakan proyek. Dari kasus tesebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 1 miyar lebih. Disinggung apakah masih ada kemungkinan tersangka lainya, Dyno menerangkan, bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan. Kini para tersangka mendekam di Lapas sebagai tahanan titipan, sambil proses lebih lanjut. Mereka terancam pasal pasal 2 (1), 3 jo 18 UU 31 nomor 1999 diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (edr/gus)
Dugaan Korupsi SMKN 10 Segera ke Meja Hijau
Kamis 05-08-2021,08:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-03-2026,07:14 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Desak Kementerian Agama Cairkan TPG Guru Madrasah Sebelum Idulfitri 1447 H
Senin 09-03-2026,11:18 WIB
Update Jungle Expansion Fisch Roblox dan Kode Redeem Terbaru Maret 2026
Senin 09-03-2026,08:00 WIB
Langkah Sunyi Belinda Andyana, Menjemput Hidayah Melalui Undangan Sang Pencipta
Senin 09-03-2026,12:41 WIB
Oknum TNI AD Tertangkap Saat Bobol Minimarket di Kutoanyar
Terkini
Selasa 10-03-2026,04:01 WIB
Undian Perempat Final Piala FA: Manchester City vs Liverpool Jadi Duel Paling Panas
Selasa 10-03-2026,03:51 WIB
Tips Cek dan Ganti Cairan Mobil Sebelum Mudik Lebaran 2026: Jangan Anggap Sepele Perjalanan Jauh
Selasa 10-03-2026,03:45 WIB
7 Ide Takjil Buka Puasa Selasa Ini: Menu Sederhana yang Tetap Nikmat di 10 Hari Terakhir Ramadan
Senin 09-03-2026,22:54 WIB
Bupati Situbondo Tinjau Dam Sungai Sahar Rusak, Perbaikan Gunakan Dana BTT
Senin 09-03-2026,22:48 WIB