Penganiaya ART Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Rabu 04-08-2021,20:13 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Firdaus Fairus didakwa menganiaya Elok Anggraini Setiowati, yang tak lain adalah asisten rumah tangganya (ART). Penganiayaan tersebut dilakukan apabila korban tidak beres mengerjakan pekerjaannya. Kini, Fairus harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena membuat korban mengalami trauma psikis dan fisiknya. Dalam persidangan yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, memberikan kesempatan kapada jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, untuk membacakan surat dakwaannya. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa awal mula terjadinya perkara penganiayaan ini sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 di rumah terdakwa di Jalan Raya Manyar Tirtomoyo. “Pada saat itu saksi korban Elok Anggraini Setiawati bekerja sebagai asisten rumah tangga terdakwa dan digaji Rp 1,5 juta setiap bulannya,” tutur JPU Siska, Rabu (4/8/2021). Saat itu, tambah Siska, Elok dipukul menggunakan pipa paralon dan tangan kosong. Siksaan yang dilakukan terdakwa tak cukup itu saja, Elok juga pernah dihukum dengan cara dijemur di bawah terik matahari sambil membungkuk. ”Selain itu terdakwa juga ditonjok, didorong, dipukul menggunakan sapu, besi ringan, selang air dan juga ditendang dengan kaki terdakwa,” imbuh Siska. Pada Maret 2021, kata JPU, terdakwa mendatangi Elok yang pada saat itu sedang menyetrika baju. Kemudian alat setrika yang dipegang korban diambil oleh terdakwa dan di tempelkan ke paha kiri korban. “ Saat itu korban mengatakan ‘jangan bu…jangan..bu. Namun terdakwa tetap menempelkan alat setrika dalam keadaan panas itu,” kata JPU. Aksi terdakwa itu kemudian diketahui oleh satpam di perumahannya, yaitu saksi Purwiyono. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Purwiyono kalau Elok adalah maling di rumahnya. “Terdakwa mengatakan ‘Pak ini lo.. itu maling lo’ kepada saksi Purwiyono,” sebut Siska. Sadisnya lagi, terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok. Selain itu terdakwa juga meminta terdakwa agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 dan baru boleh tidur pukul 24.00. “Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa di laporkan dan dikeler petugas Polrestabes Surabaya,” ujar Siska. Selanjutnya penasihat hukum terdakwa Abdul Salam meminta kepada hakim untuk dilanjutkan ke agenda berikutnya. Sedangkan jaksa Siska belum siap menghadirkan saksi di persidangan. Maka ditunda pada pekan mendatang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahunn 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00. Serta pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait