SURABAYA - Penyidik Kejari Tanjung Perak terus mengebut berkas Sugito dan Darmawan. Rabu (7/8) siang, penyidik menghadirkan Agus Setiawan Jong untuk dimintai keterangan.
Kesaksian terdakwa yang divonis 6 tahun penjara kasus dana hibah jasmas ini diharapkan bisa membuka keterlibatan pihak lain.
"Hari ini kami memanggil ASJ sebagai saksi. Tetap seperti saksi sebelumnya untuk melengkapu berkas tersangak S dan D," singkat Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi.
Seperti diketahui, dalam kasus kerugian negara senilai Rp 4,9 miliar ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Agus Setiawan Jong, Sugito (Partai Hanura), dan Darmawan (Partai Gerindra).
Selain dua anggota dewan yang jadi tersangka, ada empat orang lagi yang statusnya masih saksi. Mereka aalah Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Binti Rochmah (Partai Golkar), Dini Rijanti (Partai Demokrat), dan Syaiful Aidy (PAN). (fer/udi)