Sidoarjo, memorandum.co.id - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan Presiden per tanggal 3 Agutus 2021, Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk sementara menghapuskan layanan penitipan barang dan makanan oleh pihak keluarga kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan). "Untuk sementara ditiadakan hingga status PPKM dicabut. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini kepada keluarga WBP, " ujar Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, Selasa (3/8). Sebelumnya, peniadaan penitipan barang dan makanan teraebut sudah berjalan sejak 5 Juli lalu. Hal iti menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait PPKM Darurat serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM No. SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PPKM Darurat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. "Upaya ini kita lakukan, agar tidak terjadi kerumunan untuk menekan angka penyebaran covid. Mari kita dukung program pemerintah agar penyebaran virus corona bisa mereda dan berakhir,. Mari tetap patuhi protokol kesehatan, agar kita terjaga dari Covid-19," sambungnya. Meski ditiadakan selama PPKM, Rutan Medaeng tetap membukan layanan video call gratis dan loket layanan terpadu tetap dibuka. (mik)
PPKM Berlanjut, Rutan Medaeng Hapus Sementara Layanan Penitipan Barang
Selasa 03-08-2021,12:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,05:05 WIB
Terlilit Utang Puluhan Juta Picu Perampokan Sadis Toko Mas Murni Jember, Dua Pelaku Dibekuk Resmob Kalong
Jumat 23-10-2026,11:49 WIB
Palsukan Dokumen Truk Demi Kredit Rp180 Juta, Perempuan Asal Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat 23-10-2026,07:47 WIB
Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi ke Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Jumat 23-10-2026,06:59 WIB
Skandal Korupsi Makan Minum DPRD Jember, Mantan Sekwan Sutiyoso Susul Politisi ke Lapas
Terkini
Sabtu 24-10-2026,01:54 WIB
Polda Jawa Timur Luncurkan SEKAR JATIM, Pengguna Narkotika Diarahkan ke Rehabilitasi
Sabtu 24-10-2026,01:08 WIB
Komunitas IJC Lumajang Mantapkan Deklarasi 9 November, 21 Awak Media dan 3 Advokat Bergabung
Sabtu 24-10-2026,00:09 WIB
Kapolri Ungkap 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
Jumat 23-10-2026,23:17 WIB
Satpol PP Surabaya Kembali Gelar Razia Miras, Lagar Perda Sejumlah Toko Disegel
Jumat 23-10-2026,22:07 WIB