Surabaya, memorandum.co.id - Paundra Ugrashena dihukum pidana delapan bulan penjara, Senin (2/8/2021). Majelis hakim yang diketuai Taufik Tatas Prihyantono menyatakan, terdakwa bersama tiga teman lainnya terbukti menganiaya Adhi Laksana Putra dan dua temannya, Akhbar Danu Apriansyah dan Alif Rizki Gilang Anugrah. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar hakim Taufik saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo menuntut terdakwa Paundra dengan pidana selama 10 bulan. Penyebab penganiayaan tersebut karena tabrakan saat balap liar. Adhi dan dua temannya datang ke bengkel terdakwa di Jalan Padmosustro pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 03.30 untuk meminta Dio bertanggungjawab setelah menabraknya. Dia lantas dipukul para terdakwa. Dio ketika itu memanggil teman-teman lainnya ketika tahu Adhi dan dua temannya mencarinya. Menurut Adhi, mereka dengan membawa peralatan seperti roti kalung, tongkat kayu, sabuk besi hingga helm mengeroyoknya. Terdakwa Paundra memukuli Adhi dengan roti kalung di tangannya. Kepala Adhi dipukul hingga robek di tiga bagian. Akhbar dan Alif lantas melarikan Adhi ke rumah sakit karena tidak berdaya setelah dianiaya. Atas putusan tersebut, terdakwa menerima putusan hakim. "Saya menerima," kata Paundra. (mg-5/fer)
Terdakwa Penganiayaan Dihukum 8 Bulan Penjara
Senin 02-08-2021,18:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,07:43 WIB
Dari Potensi Lokal ke Prestasi Nasional, Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir
Sabtu 04-04-2026,08:39 WIB
Gerak Cepat Polisi Bersama BPBD dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Wilayah Kota Kediri
Sabtu 04-04-2026,15:26 WIB
Mitra SPPG BGN Madiun Bentuk Paguyuban Kawal Kualitas MBG
Sabtu 04-04-2026,08:16 WIB
LavAni Bekuk Garuda Jaya, Optimistis Juara Proliga 2026
Sabtu 04-04-2026,09:36 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Masuk Tahap I, Penyidik Tunggu Petunjuk Kejaksaan
Terkini
Sabtu 04-04-2026,22:56 WIB
Truk Angkutan Limbah Kayu di Lumajang Rawan Picu Kecelakaan
Sabtu 04-04-2026,22:36 WIB
Perkuat Tata Kelola Program MBG, Khofifah Dorong Sinergi SPPG dan Daerah
Sabtu 04-04-2026,22:21 WIB
Momen Haru Prabowo Peluk Keluarga Prajurit TNI Gugur di Bandara Soekarno Hatta
Sabtu 04-04-2026,21:50 WIB
Tiga Nama Bersaing Jadi Ketua DPC PKB Magetan Periode 2026 2031
Sabtu 04-04-2026,21:44 WIB