Surabaya, memorandum.co.id - Paundra Ugrashena dihukum pidana delapan bulan penjara, Senin (2/8/2021). Majelis hakim yang diketuai Taufik Tatas Prihyantono menyatakan, terdakwa bersama tiga teman lainnya terbukti menganiaya Adhi Laksana Putra dan dua temannya, Akhbar Danu Apriansyah dan Alif Rizki Gilang Anugrah. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar hakim Taufik saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo menuntut terdakwa Paundra dengan pidana selama 10 bulan. Penyebab penganiayaan tersebut karena tabrakan saat balap liar. Adhi dan dua temannya datang ke bengkel terdakwa di Jalan Padmosustro pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 03.30 untuk meminta Dio bertanggungjawab setelah menabraknya. Dia lantas dipukul para terdakwa. Dio ketika itu memanggil teman-teman lainnya ketika tahu Adhi dan dua temannya mencarinya. Menurut Adhi, mereka dengan membawa peralatan seperti roti kalung, tongkat kayu, sabuk besi hingga helm mengeroyoknya. Terdakwa Paundra memukuli Adhi dengan roti kalung di tangannya. Kepala Adhi dipukul hingga robek di tiga bagian. Akhbar dan Alif lantas melarikan Adhi ke rumah sakit karena tidak berdaya setelah dianiaya. Atas putusan tersebut, terdakwa menerima putusan hakim. "Saya menerima," kata Paundra. (mg-5/fer)
Terdakwa Penganiayaan Dihukum 8 Bulan Penjara
Senin 02-08-2021,18:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-01-2025,17:53 WIB
PSS Sleman vs Persebaya, Paul Munster: Tumbas-Dimov Amunisi Tersembunyi
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Jumat 10-01-2025,13:47 WIB
Ngeri! Karyawan Indomaret Jombang Tewas di Tangan Tukang Potong
Jumat 10-01-2025,17:18 WIB
3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi
Jumat 10-01-2025,15:06 WIB
TPP ASN Surabaya Dipangkas 20 Persen, DPRD Nilai Tidak Adil dan Berpotensi Turunkan Motivasi Kerja
Terkini
Sabtu 11-01-2025,07:00 WIB
Polsek Wiyung Gelar Kegiatan Rutin, Serap Aspirasi Masyarakat
Sabtu 11-01-2025,06:00 WIB
BPBD Gresik Salurkan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Desa Siwalan Panceng
Jumat 10-01-2025,21:34 WIB
Jenazah Korban Laka di Jalan Gubeng Masih di RS, Polisi Kesulitan Temukan Keluarga
Jumat 10-01-2025,21:25 WIB
Peternak di Kabupaten Pasuruan Andalkan Obat Alami, Waspada Penyebaran PMK
Jumat 10-01-2025,21:19 WIB