Surabaya, memorandum.co.id - Dimas Abimanyu didakwa menggunakan surat kuasa palsu atas nama Leny. Padahal Dimas tidak pernah bertemu dengan Leny. Namun, advokat ini menandatangani surat kuasa sebagai pengacara Leny untuk mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya. Hingga permohonan pailit itu benar-benar disidangkan dan perusahaan yang dimohonkan pada akhirnya dinyatakan pailit oleh majelis hakim. Padahal, Leny ternyata tidak pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa. Jaksa penuntut umum Putu Eka Wisniawati dalam dakwaannya menyatakan, Dimas bersama Fahrul Siregar koleganya sesama advokat yang kini buron awalnya bertemu dengan Tafrizal H. Gewang di Tangerang pada 2017 lalu. Tafrizal memberikan surat kuasa kepada kedua advokat ini atas nama pemberi kuasa Leny. Surat itu telah berisi tanda tangan Leny. "Yang mana saksi Leny tidak pernah membubuhkan tanda tangannya ke dalam surat kuasa guna mengajukan pailit, khusus memberikan kuasa selaku pemohon pailit untuk mengajukan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT Gusher Tarakan," ujar jaksa Putu dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (29/7). Dimas dan Fahrul menandatangani surat kuasa itu tanpa pernah bertemu Leny. Sebulan kemudian terdakwa Dimas mengajukan permohonan pailit terhadap PT Gusher Tarakan di Pengadilan Niaga Surabaya. Dia mengaku sebagai kuasa hukum Leny selaku pemohon. Permohonan itupun disidangkan hingga PT Gusher dinyatakan pailit. "Padahal sejak menandatangani surat kuasa, menghadiri sidang sampai putusan terdakwa Dimas dan Fahrul Siregar tidak pernah bertemu, mengkonfirmasi dan memberi laporan kepada saksi Leny selaku pemberi kuasa," tuturnya. Tanda tangan Leny dalam berkas surat kuasa terdakwa ternyata palsu. Berdasar pemeriksaan laboratorik kriminalistik diketahui bahwa tanda tangan tersebut non identik dengan tanda tangan Leny yang asli. Perbuatan terdakwa Dimas dianggap telah merugikan Leny. Menurut jaksa, akibat perbuatan terdakwa, PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit. Leny juga akhirnya tidak dapat memanfaatkan ruang usaha yang ada di Grand Tarakan Mall yang dikelola oleh PT Gusher. Terdakwa Dimas keberatan dengan dakwaan jaksa. "Kami mengajukan eksepsi. Belum menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum," ujar terdakwa Dimas dalam persidangan. (mg5)
Pengacara Pailitkan Perusahaan Pakai Surat Kuasa Palsu, Jadi Pesakitan
Kamis 29-07-2021,19:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-01-2026,11:21 WIB
Gaji Tak Kunjung Cair, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Menjerit
Rabu 21-01-2026,11:40 WIB
Pemkot Surabaya Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari, Kepala BPKAD: Gunakan Mekanisme Lama
Rabu 21-01-2026,12:12 WIB
Integrasi Trans Jatim dan Suroboyo Bus Buntu, Kadishub Nyono: Kami Masih Menunggu Respons
Rabu 21-01-2026,08:07 WIB
Sidang Ang Mery Memanas, Saksi Ungkap Dugaan Identitas Ganda dan Penguasaan Aset
Rabu 21-01-2026,06:11 WIB
Mbappe Menggila, Real Madrid Hancurkan AS Monaco 6-1 di Bernabeu
Terkini
Rabu 21-01-2026,22:42 WIB
18 ABK Kapal Tenggelam di Perairan Masalembo Tiba di Dermaga Tanjung Perak Surabaya
Rabu 21-01-2026,22:33 WIB
Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi Diprediksi Stabil
Rabu 21-01-2026,22:24 WIB
Khofifah Pastikan Pemprov Jatim Siap Dukung Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang
Rabu 21-01-2026,22:12 WIB
Hadir di WEF 2026, CEO BRI Beberkan Tantangan Utama Pembiayaan Berkelanjutan di Emerging Markets
Rabu 21-01-2026,21:55 WIB