Bangkalan, memorandum.co.id - MS (52), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, menggunakan waktu senggangnya untuk nyabu di rumah. Aksinya terendus Satnarkoba Polres Bangkalan. "Anggota, Jumat (23/7) lalu selepas Sholat Jumat, dapat informasi dari warga bahwa MS sedang asyik mengkonsumsi narkoka jenis sabu-sabu di rumahnya,” kata Kapolres AKBP Alith Alarino, Kamis (29/7) siang, saat menggelar konferensi pers ungkap kaus narkoba. Siang itu juga, dipimpin langsung Kasatnarkoba, Iptu Iwan Kudiyanto, beberapa anggota langsung meluncur ke Desa Tanah Merah Dajah, sekaligus nyanggong dan mengawasi rumah MS.”Setelah ada kepastian MS memang sedang asyik nyabu, ya penggerebekan langsung dilakukan,” ungkap AKBP Alith, sapaan akrab Kapolres. Tidak ada perlawanan ketika MS disergap dan diciduk petugas saat asyik nyabu di dalam rumahnya, dan berlanjut melakukan penggeledahan. Akhirnya, di kamar tidur tersangka MS, petugas menyita barang bukti berupa dua poket plastik kecil berisi kristal sabu dengan berat total 5,54 gram. Alat bong yang digunakan tersangka nyabu juga disita. “Satu poket plastik berisi 1,22 gram diakui sebagai milik tersangka, sedangkan satu poket plastik lainnya berisi 4,32 gram milik teman tersangka berinisial H yang kini menjadi target DPO,” ungkap AKBP Alith. Ketika diwawancarai Kapolres, tersangka mengakui baru dua bulan menjadi penikmat sekaligus pengecer barang terlarang itu. MS menegaskan sabu-sabu yang dia edarkan diperoleh dari rekannya H yang kini jadi target buruan Satnarkoba. Akibat ulahnya, tersangka MS yang diciduk saat asyik nyabu di tengah gejolak pandemi, bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Unang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2009.”Ancaman hukumanya minimal 4 tahun dan makimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar,” tandas AKBP Alith. (ras).
Asyik Nyabu di Rumah, Diringkus Satnarkoba
Kamis 29-07-2021,17:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,16:24 WIB
Jambret di Karangrejo Dibekuk, Pelaku Gentayangan Malam Hari
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,19:02 WIB
KPK Obok-obok Gedung Graha Krida Praja Madiun, Angkut 5 ASN DPUPR
Selasa 27-01-2026,18:51 WIB
6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur lewat Atap Plafon, Pengelola Bungkam
Selasa 27-01-2026,10:31 WIB
Pemkab Jombang Inventarisasi Aset Empat Kelurahan, Disiapkan Lokasi KDMP
Terkini
Rabu 28-01-2026,09:16 WIB
Jaga Tradisi, Persebaya Orbitkan 4 Pemain Muda Berkualitas di Super League 2025/2026
Rabu 28-01-2026,09:00 WIB
Talak Tiga: Semuanya Sudah Terlambat (3)
Rabu 28-01-2026,08:57 WIB
Gagal Beraksi di Tambak Mayor Surabaya, 1 Jambret Dibekuk Polisi
Rabu 28-01-2026,08:44 WIB
Stok Beras Melimpah, Bulog Jatim Optimistis Tekan Inflasi Lebaran
Rabu 28-01-2026,08:40 WIB