Polres Lumajang Gagalkan Percobaan Kabur Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Rabu 28-07-2021,17:10 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Lumajang, memorandum.co.id - Polres Lumajang berhasil menggagalkan pelaku berinisial LRS (20), warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, yang mencoba kabur saat menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreksrim Polres Lumajang, Rabu (28/7/2021) pagi. Pelaku yang disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut mencoba kabur dengan cara memanjat plafon ruang PPA dan menjebol atap genteng kemudian meloncat keluar sekitar pukul 10.00. Beruntung saat kejadian banyak anggota yang melihat aksi nekatnya, sehingga tak seberapa lama LRS yang mencoba kabur dengan menyeberangi sungai yang berada di samping Mapolres Lumajang bisa diamankan oleh petugas. Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, bahwa aksi pelaku dinilai nekat, karena pada saat itu kondisi tangan pelaku terborgol dan memanjat plafon. Hal tersebut dinilai sangat berisiko karena diatas plafon banyak terdapat kabel listrik. “Kami menilai aksi pelaku melarikan diri tersebut sangat nekat, karena kondisi atas plafon banyak terdapat kabel yang memungkinkan dia berisiko tersengat aliran listrik “ ujarnya Eka Yekti menambahkan, saat ini LRS diamankan di Mapolsek sekaligus menunggu hasil swab antigen sebelum dimasukkan ke sel tahanan Mapolres Lumajang. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari penyebaran Covid-19. (ani/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait