PPKM Level 4 Diperpanjang, Dewan Minta Tidak Ada Penertiban

Senin 26-07-2021,16:52 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 resmi diberlakukan. Sejumlah daerah akan kembali menerapkan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, termasuk Kota Surabaya. Menanggapi ini, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz mengimbau petugas di lapangan tetap bersikap humanis saat melakukan penegakan aturan. "Jangan sampai ada arogansi dari petugas hingga menimbulkan kejadian yang tak perlu di lapangan," kata Mahfudz, Senin (26/7/2021). Selama PPKM level 4 berlaku, pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen hingga pukul 15.00. Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet, pedagang asongan, dan yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00. Adapun warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi sampai 20 menit. "Sesuai arahan Presiden, warkop, warung kecil, pasar tradisional boleh buka dan makan minum di tempat. Jadi saya minta tidak boleh lagi ada penertiban," tegas Mahfudz. Sejak awal, Mahfudz tak pernah setuju dengan adanya kebijakan PPKM darurat dan perpanjangannya. Dia lebih condong dengan penerapan PPKM mikro yang menegakkan prokes ketat namun masyarakat masih bisa melakukan aktivitas. "Pemerintah harus memahami kondisi sosial masyarakat. Sebelum PPKM darurat, masyarakat sudah kesulitan finansial dan perekonomiannya. Banyak kemudian yang kehilangan mata pencaharian. Yang terpenting bagi wong cilik itu, dia bisa bekerja cari uang dan makan. Jadi adanya pembatasan begini saya tidak pernah setuju," tandas Wakil Ketua Fraksi PKB ini. (mg-3/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait