Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil double L dengan mengamankan dua tersangka. Mereka adalah ES alias Klowor (37), warga Jalan Merbabu, Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan pelajar lelas 3 SMA berinisial GDW (17), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Dusun Jabon Selatan, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, pada Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 00.30. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni dua HP milik kedua tersangka, dan dan 508 butir pil double L. Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasubbag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih mengungkapkan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa pelaku sering mengedarkan pil double L. "Setelah dilakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa informasinya yang diterima benar, Selanjutnya petugas menangkap terlapor dan mengamankan barang bukti,” ungkap Ni Ketut, Minggu (25/7/2021) Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mis/fer)
Satreskoba Polres Kediri Kota Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Berstatus Pelajar
Minggu 25-07-2021,21:51 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :