Lumajang, memorandum.co.id - Pelaksanaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lumajang sudah berlangsung sejak 3 sampai 20 Juli 2021. Segala kegiatan yang bersifat pembatasan aktifitas dan mobilitas masyarakat telah dilakukan. Bahkan, saat ini Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno saat ditemui memorandum.co.id menyampaikan, ada sejumlah kabar baik yang didapatkan selama penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Lumajang. Menurut hasil evaluasi Kapolres, kebijakan PPKM Darurat cukup berhasil menekan mobilitas masyarakat di Kabupaten Lumajang. "Evaluasi PPKM Darurat di Kabupaten Lumajang secara mobilitas jelas turun dibanding hari biasa," ujarnya, Jumat (23/7/2021). Kapolres juga menyampaikan, selama penerapan PPKM Darurat, tingkat kedisiplinan masyarakat meningkat namun angka penularan dan tingkat kematian masih tetap tinggi. "Setelah PPKM berakhir, itu masih belum bisa kita lihat hasilnya. Setelah dua minggu atau bulan depan lah paling tidak ini baru akan kelihatan penurunan penularan dan tingkat kematian," tuturnya. Ia menambahkan, saat ini Kabupaten Lumajang termasuk dalam PPKM level 4 dimana penerapan dan regulasinya masih sama dengan PPKM Darurat. "Kita PPKM level 4, masih sama dengan PPKM Darurat tidak ada berubahan hanya berganti nama menjadi PPKM level 4," imbuhnya. Saat disinggung terkait penutupan jalan, ia menegaskan jika masih tetap diberlakukan penutupan jalan di beberapa titik ruas jalan utama bahkan penyekatan di perbatasan dan operasi yustisi juga masih dilakukan. "Terkait jalan yang ditutup juga masih sama seperti kemarin, ditutup sampai hari Minggu tanggal 25 Juli nanti. Penyekatan juga masih, operasi yustisi juga masih, mohon bersabar," tandasnya. (Fai)
Kapolres Lumajang: Mobilitas Turun dan Kedisiplinan Masyarakat Meningkat Selama PPKM
Jumat 23-07-2021,14:55 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :