Sumenep Memorandum.co.id - Pesan kamtibmas hingga protokol kesehatan (prokes) terus disampaikan Polsek Bluto jajaran Polres Sumenep melalui kegiatan kunjungan kepada masyarakat. Hampir setiap malam dan siang hari para personil Polsek melakukan edukasi kamtibmas hingga prokes kepada masyarakat dengan cara berkujung langsung ke desa binaannya. Giat pada malam dilaksanakan dengan patroli dialogis menemui masyarakat yang sedang nongrong di warung kopi kemudian menyampaikan pesan kamtibmas. "Prokes juga kami sampaikan termasuk penerapan PPKM yang saat sekarang dilaksanakan Sumenep," kata Kapolsek Bluto, AKP Suhaeri, Jumat (23/7/2021). Masyarakat juga diminta tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan serta diajak mengkampanyekan penerapan prokes 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari keramaian dan, mengurangi mobilitas). Diharapkan dengan adanya personil, baik malam maupun siang hari terus melakukan edukasi kamtibmas maupun prokes masyarakat semakin disiplin. Imbauan dilakukan secara persuasif preventif kepada masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas desa dan terus mewaspadai adanya penyebaran Covid 19.(uri/ziz)
Polsek Bluto Terus Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Prokes
Jumat 23-07-2021,12:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,11:15 WIB
Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Mutasi 6 Kapolsek Jajaran
Jumat 30-01-2026,17:52 WIB
Kronologi Lengkap OTT Wali Kota Madiun hingga Penggeledahan di Sejumah Lokasi
Jumat 30-01-2026,19:51 WIB
Memorandum Lepas Tiga Karyawan Umrah, Prof Mengestuti Agil: Bawa Keberkahan dan Perubahan Positif Karyawan
Terkini
Sabtu 31-01-2026,08:21 WIB
Laili Nikmati Perlindungan Kesehatan Lewat JKN
Sabtu 31-01-2026,08:13 WIB
Sadar Sehat Sejak Dini, Komitmen Revallendra Jalani Pola Hidup Seimbang
Sabtu 31-01-2026,07:35 WIB
Mengerti Alur dan Rasakan Manfaatnya, Cerita Zumrotul sebagai Peserta JKN
Sabtu 31-01-2026,07:21 WIB
KUHP Baru, Pelaku Curat Berkelompok Bisa Dijerat 9 Tahun Bui hingga Sanksi Denda Rp 500 Juta
Sabtu 31-01-2026,07:07 WIB