Lumajang, memorandum.co.id - Pada 2021 merupakan tonggak penentu bagi bangsa Indonesia untuk bebas dari pandemic Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional.
Meski dalam pelaksanaaannya harus ada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengakibatkan beberpa tugas kedinasan tidak terlaksana secara optimal.
Dengan keterbatasan kondisi tersebut tidak mengurangi kinerja Kejaksanaan Negeri (Kejari) Lumajang dalam pembenahan dan peningkatan guna mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2021 serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang Sugeng Riadi SH memaparkan pencapaian kinerja 2021 di bidang intelejen telah mengoptimalkan pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat umum melalui dialog interaktif di stasiun radio.
“Melaksanakan kegiatan penerangan hukum dan pendampingan dalam sosialisasi PTSL. Melakukan pengawasan bersama tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat sebagai antisipasi berkembangnya aliran sesat yang dapat mengancam kerukunan masyarakat dan negara,” paparya.
Selanjutnya di bidang pembinaan, kata Sugeng, Kejari Lumajang telah melaksanakan kegiatan in house training dalam upaya peningkatan pelayanan publik. “Penerapan aplikasi case management system (CMS) untuk mendukung penerapan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Dengan pencapaian pendapatan negara bukan pajak (PNBP) 2021 sebesar Rp 492.225.921,” ujarnya.
Sementara itu di bidang pidana khusus, lanjut Sugeng, pencapaian kinerja pada penanganan perkara tindak pidana korupsi berhasil menyelamatkan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp 550.000.000,- dan uang pengganti yang disetor ke kas negara Rp 125.589.920,-. Pembayaran denda dari terpidana tindak pidana korupsi Rp 100.000.000.
“Menciptakan inovasi berupa data base tilang dan melaksanakan sidang online 181 perkara sebagai bentuk keterbukaan informasi publik adalah pencapaian kinerja Kejari Lumajang di bidang tindak pidana umum,” ungkapnya.
Masih lanjut Sugeng, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, mampu melaksanakan fungsi sebagai pengacara negara berdasarkan SKK maupun terkait bantuan, pelayanan, pertimbangan, penegakan, dan tindakan hukum serta penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 757.271.625,- sepanjang 2021.
Lebih lanjut, di bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Lumajang telah melakukan terobosan dengan layanan antar gartis barang bukti 46 perkara.
“Selain itu, dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejari Lumajang melaksanakan bakti sosial dengan membagikan 100 paket sembako bagi warga di Kelurahan Tompokersan serta vaksinasi bagi warga sekitar,” pungkasnya. (*/ani/lis)