Surabaya, memorandum.co.id - Harapan Ardi Pratama untuk menghirup udara bebas akhirnya kandas. Sebab, upaya hukum banding terdakwa kasus salah transfer BCA sebesar Rp 51 juta itu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Majelis hakim yang diketuai achmad Zubaidi SH menyatakan dalam amar putusannya yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 15 April 2021. "Menguatkan putusan PN Surabaya dengan nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan majelis hakim pada Selasa (6/7/21). Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya saat dikonfirmasi terkait ditolaknya banding terdakwa Ardi Pratama. "Benar mas,saya hari ini menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap perkara atas nama Ardi Pratama. Terkait putusan PT adalah menguatkan putusan PN untuk seluruhnya, yang dalam hal ini PT Surabaya juga menilai jika perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardi Pratama itu telah melanggar Pasal 83 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana," tutur Willy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (21/7). R. Hendrix, pengacara terdakwa saat dikonfirmasi, hingga berita ini diunggah belum bisa dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Untuk diketahui, terdakwa Ardi dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara usai dinilai bersalah telah menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya. Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Purnami mengatakan, Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana. Majelis mengatakan pertimbangan yang memberatkan Ardi adalah ia berbelit-belit dan terbukti sudah menggunakan uang salah transfer tersebut. Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena ia tak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.(mg5)
Nasib Terdakwa Salah Transfer, Bandingnya Ditolak PT
Rabu 21-07-2021,18:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,07:39 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (1): Kesaksian Sumarno Berubah-ubah, PH Minta Ditersangkakan
Jumat 26-06-2026,21:54 WIB
KKP RI dan Pemkab Situbondo Beri Waktu 14 Hari PT Fuyuan Perbaiki Pengolahan Limbah
Jumat 26-06-2026,17:58 WIB
Usung Tagline #IndonesiaSekarat, Front Anti Kapitalisme Gelar Aksi Massa di Depan Grahadi Surabaya
Jumat 26-06-2026,22:01 WIB
Gerbang Grahadi Kembali Dirusak, Sekdaprov Jatim Sesalkan Ulah Pendemo
Jumat 26-06-2026,21:48 WIB
Anak Yatim Berdoa untuk Negeri, Taman Zakat Gelar Doa Bersama di Tulungagung
Terkini
Sabtu 27-06-2026,17:36 WIB
Pengembangan Kasus Curanmor, Polres Situbondo Ringkus Pelaku Asal Probolinggo
Sabtu 27-06-2026,16:42 WIB
Polres Lamongan Gelar Fun Bike, Door Prize 2 Motor Listrik Menanti
Sabtu 27-06-2026,16:14 WIB
Kapolsek Jabon Sambang Satkamling, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Sabtu 27-06-2026,15:33 WIB
Tancap Gas Pra TMMD 129 Lamongan, TNI-Warga Normalisasi Sungai Desa Tlemang
Sabtu 27-06-2026,15:19 WIB