Surabaya, memorandum.co.id - Harapan Ardi Pratama untuk menghirup udara bebas akhirnya kandas. Sebab, upaya hukum banding terdakwa kasus salah transfer BCA sebesar Rp 51 juta itu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Majelis hakim yang diketuai achmad Zubaidi SH menyatakan dalam amar putusannya yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 15 April 2021. "Menguatkan putusan PN Surabaya dengan nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan majelis hakim pada Selasa (6/7/21). Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya saat dikonfirmasi terkait ditolaknya banding terdakwa Ardi Pratama. "Benar mas,saya hari ini menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap perkara atas nama Ardi Pratama. Terkait putusan PT adalah menguatkan putusan PN untuk seluruhnya, yang dalam hal ini PT Surabaya juga menilai jika perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardi Pratama itu telah melanggar Pasal 83 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana," tutur Willy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (21/7). R. Hendrix, pengacara terdakwa saat dikonfirmasi, hingga berita ini diunggah belum bisa dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Untuk diketahui, terdakwa Ardi dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara usai dinilai bersalah telah menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya. Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Purnami mengatakan, Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana. Majelis mengatakan pertimbangan yang memberatkan Ardi adalah ia berbelit-belit dan terbukti sudah menggunakan uang salah transfer tersebut. Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena ia tak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.(mg5)
Nasib Terdakwa Salah Transfer, Bandingnya Ditolak PT
Rabu 21-07-2021,18:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,18:16 WIB
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab 26 Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Selasa 28-07-2026,19:42 WIB
Atasi Darurat Sampah, Pemkot Madiun Perkuat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Selasa 28-07-2026,15:32 WIB
Bupati Bojonegoro Lepas KKN Unugiri 2026, Mahasiswa Siap Mengabdi di Dalam dan Luar Negeri
Selasa 28-07-2026,18:22 WIB
Tongkat Komando Polres Jember Berganti: AKBP Alaiddin Datang Menyapa, AKBP Bobby Melangkah ke Bareskrim
Terkini
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,14:21 WIB
Ansor dan Banser Sisir Toko Miras di Sidoarjo
Rabu 29-07-2026,14:18 WIB
Dua Pengedar Sabu 19,85 Gram asal Grobogan Diciduk Polres Lamongan
Rabu 29-07-2026,14:16 WIB
Cegah Manipulasi Laporan Keuangan, Unej Resmikan Game Dirty Ledger Karya Mahasiswa
Rabu 29-07-2026,14:12 WIB