Forkopimda Lumajang Hadiri Rakor Implementasi PPKM Level 4 Secara Virtual

Rabu 21-07-2021,18:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lumajang, memorandum.co.id - Forkopimda Kabupaten Lumajang mengikuti kegiatan rapat koordinasi Implementasi PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali secara virtual di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Rabu (21/7/2021). Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam rakor tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan PPKM level 4 dilaksanakan untuk menggantikan PPKM darurat meskipun secara substansi tetap sama. "Secara substansi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali sama dengan aturan PPKM darurat," ujar Luhut. PPKM level 4 diberlakukan sejak  21 - 25 Juli 2021. Ketentuan dalam PPKM Level 4 diatur sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Setelah masa PPKM Level 4 selesai, di tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan evaluasi lebih lanjut mengenai daerah-daerah dan sektor usaha yang bisa dilakukan relaksasi jika tren kasus terus mengalami penurunan. "Kita harapkan sampai dengan tanggal 25 juli, aturan pengetatan bisa tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan PPKM Level 4, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam penegakan aturan," pungkasnya. (kom/fai)

Tags :
Kategori :

Terkait