SURABAYA - Hingga dua pekan, berkas Jalan Gubeng ambles yang P21 belum dilimpahkan ke Kejati Jatim, Jumat (2/8). Hal ini ditegaskan Kasi Penkum Richard Marpaung. M Richard, penyidik kejaksaan belum menerima berkas tahap dua tersebut. "Masih belum," jelas Richard. Tambah Richard, dalam pelimpahan tahap dua ini tidak ada batasan waktu. "Tidak ada ketentuan. Tersangka juga tidak ditahan," pungkas Richard. Penyidik Polda Jatim sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Keenam tersangka disangkakan Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (fer/udi)
Berkas Tahap Dua Jalan Gubeng Ambles belum Dilimpahkan
Jumat 02-08-2019,14:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,16:01 WIB
Ini Penjelasan Kejati Jatim Terkait Insiden Tembakan ke Udara Kajari Kabupaten Kediri
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Kamis 26-12-2024,16:30 WIB
Kapolresta Sidoarjo Ikuti Apel Siaga Banjir dan Cek Wilayah Terdampak
Terkini
Jumat 27-12-2024,14:21 WIB
Ini Modus Tiga Pelaku Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tulungagung
Jumat 27-12-2024,14:04 WIB
Polsek Wonocolo Jalin Silaturahmi dengan PC LDII Kecamatan Wonocolo
Jumat 27-12-2024,13:50 WIB
UHW Perbanas Jadi PTS Pertama di Indonesia Terima Akreditasi Internasional IACBE
Jumat 27-12-2024,13:23 WIB
Bhabinkamtibmas Ajak Warga Gunungsari Jadi Polisi untuk Diri Sendiri
Jumat 27-12-2024,13:04 WIB