Jombang, Memorandum.co.id - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga berakhir Selasa (20/7). Pemprov Jatim mengucapkan permintaan maaf dan akan terus berupaya agar bisa memberikan penanganan Covid-19 yang memuaskan kepada masyarakat dan memahami dampak perpanjangan PPKM Darurat tentu tidak ringan bagi masyarakat Jatim. "Atas nama Pemprov Jatim, saya meminta maaf jika penanganan Covid 19 di Jatim belum dapat memuaskan seluruh masyarakat," kata Gubernur Khofifah. "Pemprov Jatim bersama Forkopimda Jatim terus berupaya semaksimal mungkin memutus penyebaran covid 19 dan mempercepat vaksinasi hingga pelosok agar pandemi ini segera berakhir," sambungnya. Dengan diresmikan perpanjangan PPKM Darurat ini Pemprov Jatim berpesan kepada masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan, dan mengikuti program vaksinasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Gubernur Khofifah mengatakan kepada semua warga Jawa Timur agar semangat dan berpesan kepada Pengurus RT, RW Kamituwo agar tetap menjadi garda terdepan melayani masyarakatnya terutama yang sedang melakukan Isoman. "Semoga Allah SWT meringankan beban kita, membukakan pintu untuk menyelesaikan masalah ini serta melindungi kita semua dan Bangsa ini, Aamiin" pungkas Gubernur Jatim. (Mg6)
PPKM Darurat Diperpanjang, Khofifah Minta Maaf
Rabu 21-07-2021,09:28 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :