Malang, Memorandum.co.id - Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mendampingi kunjungan kerja (kunker) Kakor Sabhara Bhaharkam Polri di pos penyekatan Kacuk Barat, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (19/07/2021). Kunker itu dalam rangka pembatasan mobilitas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid19 di Kota Malang. Kegiatan diawali dengan meninjau langsung pelaksanaan kegiatan pos penyekatan. Kakor Sabhara Bhaharkam Polri menerangkan, masih di berlakukannyanya PPKM Darurat di Jawa dan Bali, dengan harapan bisa menekan atau memutus mata rantai penyebaran covid 19. "Keselamatan masyarakat adalah nomor satu. Lakukan penyekatan masuk Kota Malang dengan Prokes yang diberlakukan dengan humanis," terangnya. Ia meminta untuk membatasi mobilitas masyarakat yang masuk Kota Malang. Mengingat kasus Covid 19 di di Kecamatan Sukun, masih tinggi. Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, di lokasi penyekatan, dilaksanakan pemeriksaan pengguna kendaraan. "Kami melakukan pemeriksaan secara humanis. Kepada pengendara R4/R2, ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi," terang Kapolresta Malang Kota. Beberapa persyaratan itu, Kartu atau bukti Vaksin (min vaksin ke-1). Bukti Swab Antigen H-1 (atau swab PCR H-2). Namun demikian, masih tetap ada prioritas pengguna jalan kepada ambulance, nakes (menunjukkan id card), kendaraan medis, TNI / Polri dan logistik. Usai dari poa penyekatan, Kakor Sabhara Bhaharkam Polri dan rombongan, menuju Kampung Tangguh Semeru (KTS) Glintung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (edr)
Kapolresta Malang Kota Dampingi Kakor Sabhara Bhaharkam Polri Cek Pos Penyekatan
Senin 19-07-2021,15:51 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :