Surabaya, memorandum.co.id - Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Albert Manopo (berkas terpisah) divonis berbeda. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama terhadap korban Nasuchah. "Mengadili, menyatakan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo dan terdakwa Khilfatil Muna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP," tutur ketua majelis hakim Johanis Hehamony, Jumat (16/7/2021). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam penuntutan. Menurut majelis, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa. " Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khilfatil Muna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Sedangkan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh Johanis. Sebelum menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan para terdakwa. "Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp 488 juta dan sudah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya," kata Johanis. Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan terima. Lain halnya dengan JPU I Gede Willy Pramana. JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu langsung menegaskan dirinya akan mengajukan banding." Banding Yang Mulia," tegas JPU yang akrab dipanggil Willy itu. Usai persidangan, saat ditemui, Willy menyampaikan alasan dirinya mengajukan banding. Ia merasa lama pidana tidak sesuai dengan tuntutannya." Pidananya tidak sesuai tut (tuntutan) kita," tandas Willy. Diketahui, JPU Willy sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini bermula pada Juni 2016 di rumah saksi Nasuchah di Jalan Gunung Anyar Tengah, dia bertemu terdakwa Khifatil Muna, dengan maksud meminjam sejumlah uang dengan jaminan SHM nomor 04275 Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya. Rencananya, SHM tersebut untuk dijaminkan ke bank, dengan iming-iming uang Rp 25 juta, angsuran ditanggung terdakwa. Kemudian, Khilfatil menemui Anis Fatul (DPO). Anis lalu menyampaikan kepada terdakwa Yano Octavianus Albert ( berkas terpisah) bahwa Nasuchah bersedia memberikan sertifikat seolah olah sebagai jaminan, padahal dijual terdakwa Khifatil Muna dan Anis (DPO) dengan harga Rp 400 juta. Selanjutnya saksi Yano Oktavianus (berkas terpisah) mencari pembeli tanah dan rumah SHM nomor 04275 yang ditawarkan ke saksi Joy Sanjaya Tjwa. Setelah sepakat dengan Yano, saksi Joy pada 13 November 2016 menitipkan pembayaran ke Yano senilai Rp 220 juta. Tanggal 5 Desember 2016 saksi Joy kembali menitipkan uang sejumlah Rp 180 juta. Dengan total Rp 400 juta. Saksi Nasuchah mengira sebagai syarat pinjaman ke bank. Namun, ternyata sebuah perjanjian jual beli. Nasuchah mengetahui setelah ditunjukan Ikatan jual beli yang dibuat di Notaris Eni Wahjuni Jalan Kertajaya, pada 17 Desember 2016. Atas perbuatan para terdakwa, saksi Nasuchah mengalami kerugian sebesar Rp 488 juta. (mg-5/fer)
Dua Terdakwa Penipuan Divonis Berbeda, JPU Banding
Jumat 16-07-2021,16:40 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :