Malang, Memorandum.co.id - Seorang pria bernama Andreas alias AJS (35), warga Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya ditangkap Polsek Lowokwaru di parkiran mobil sebuah Kafe di Jalan Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (09/07/2021).
Ia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan berupa satu klip plastik sabu seberat 0,5 gram. Barang bukti tersebut, disimpan di saku jaket milik tersangka.
Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo melalui Panit I Reskrim Ipda Zainul Arifin menjelaskan kejadian penangkapan tersebut.
"Dari informasi tersebut, akhirnya polisi melakukan penyelidikan. Selanjutnya mendapatkan tersangka di salah satu kafe di kawasan Jalan Sudimoro," terangnya, Kamis (15/07/2021).
Usai ditangkap, selanjutnya kepolisian melakukan penggeledahan. Setelah ditemukan barang bukti, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsekta Lowokwaru.
Dari penyelidikan sementara, tersangka mengaku sabu tersebut tidak untuk dijual. Melainkan untuk dikonsumsi sendiri. Namun demikian, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Atas perbuatannya itu, tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Kini, tersangka harus merungkuk.di sel tahanan di Polsek Lowokwaru untuk proses lebih lanjut. (edr)