Surabaya, Memorandum.co.id - Beberapa cafe di Jalan Kalimas Baru, Kelurahan Perak Utara buka melebihi aturan jam malam, Selasa (13/7). Personel gabungan dari Polsek Pabean Cantikan dan instansi samping terpaksa membubarkan tempat yang menjadi kerumunan pengunjung yang saat itu sedang asik menikmati minuman keras (miras). Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satu yang menjadi sasaran operasi kali ini adalah cafe remang-remang bernama Warung B2 dan RW Khas Flotim di Jalan Kalimas Baru. Para personil melakukan pembubaran paksa setelah kedapatan warung tersebut dijadikan tempat mabuk-mabukan sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu 9 orang diamankan bersama 36 botol miras jenis bir yang masih terisi, 32 botol bir yang sudah kosong dan 4 botol bir yang masih utuh dan tertutup. Barang bukti dan 9 orang yang diamankan saat itu digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Adapun sanksi yang dijatuhkan yakni 8 orang dijatuhi penyitaan KTP dan sekaligus denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang yang merupakan pemilik warung dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 500 ribu. Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, pembubaran paksa ini dilakukan karena telah melanggar PPKM Darurat. “Awalnya ada informasi dari masyarakat. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melaksanakan operasi penerapan PPKM Darurat di Jalan Kalimas Baru. Dan ternyata benar ada satu warung atau cafe disana yang masih buka dan digunakan pesta minuman keras,” ujarnya. Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, masyarakat harus menyadari dan bisa lebih bersabar dalam situasi pandemi Covid-19. "Jika kerumunan tidak dibubarkan, sangat rentan terjadinya penularan apalagi kss covid semakin meningkat dan ketersediaan bed di RS juga terbatas," kata Ganis dikonfirmasi Memorandum.co.id, Rabu (14/7/2021). Oleh karenanya, lanjut kapolres, pihaknya berharap masyarakat supaya bersama-sama memutus mata rantai Covid-19 dengan cara mematuhi peraturan yang ada. "Mohon dukungan masyarakat agar pelaksanaan PPKM darurat apa yang menjadi ketentuan pemerintah untuk ditaati," pungkas Kapolres Tanjung Perak. (alf)
Cafe Remang-Remang di Kalimas Baru Dibubarkan, 9 Orang dan Puluhan Botol Miras Diamankan
Rabu 14-07-2021,12:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,12:34 WIB
Dua Dekade Lumpur Lapindo Sidoarjo, ITS Ungkap Perubahan Ekosistem Sungai Porong
Jumat 29-05-2026,09:21 WIB
Tersangka Utama Pembuatan STNK Palsu Surabaya-Pasuruan Ternyata Pemain Lama
Jumat 29-05-2026,10:34 WIB
Promo Diskon Tokopedia, BRI Beri Potongan Rp 100 Ribu untuk Belanja Akhir Pekan
Jumat 29-05-2026,08:49 WIB
Cerita Deasy Atika di Dunia Perhotelan: Konsistensi adalah Kunci Utama
Jumat 29-05-2026,10:37 WIB
Kejari Surabaya Sembelih 3 Sapi dan 4 Kambing, 547 Paket Kurban Dibagikan
Terkini
Jumat 29-05-2026,21:56 WIB
TNI dan Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Jember, Hubungkan Akses yang Putus 7 Tahun
Jumat 29-05-2026,21:49 WIB
Belum Miliki IPAL Standar, BGN Hentikan Sementara 11 Dapur SPPG di Lamongan
Jumat 29-05-2026,21:42 WIB
Pemkab Situbondo Raih Opini WTP Ke-11 dari BPK RI, Catat 10 Kali Berturut-turut
Jumat 29-05-2026,21:36 WIB
PKB Jawa Timur Bagikan 100 Ribu Paket Daging Kurban kepada Masyarakat
Jumat 29-05-2026,21:25 WIB