Lumajang, Memorandum.co.id - Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menegaskan, informasi soal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 2 Agustus 2021 adalah tidak benar. Hal itu disampaikannya melalui pesan whatsapp kepada memorandum.co.id, Selasa (13/7/2021). Ramainya isu tersebut dipicu beredarnya surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : STR/759/VII/OPS.2/2021 tanggal 7 Juli 2021 di Facebook, grup whatsapp, dan media sosial lainnya. Eka Yekti menjelaskan, isi dari Surat Telegram Kapolda Jatim tersebut tidak menyangkut perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 sebagaimana surat Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat covid 19 di wilayah Jawa dan Bali. Akan tetapi surat telegram tersebut terkait perintah perpanjangan operasi kontijensi Aman Nusa II penanganan Covid-19 Lanjutan yang dilaksanakan selama 31 hari mulai 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. "PPKM Darurat tidak diperpanjang, Operasi kepolisian Aman Nusa tentang penanganan covid yang diperpanjang," tegas Eka. Eka berpesan kepada masyarakat untuk tidak gampang menyebarkan dan menerima informasi yang tidak jelas sumbernya. Karena menurutnya, hal itu bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. "Saya imbau agar masyarakat tidak gampang menyebarkan informasi jika belum memahami isi dan sumbernya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," pungkas dia. (Ani)
Kapolres Lumajang: PPKM Darurat Tak Diperpanjang Tapi Operasi Aman Nusa II
Selasa 13-07-2021,15:28 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :