Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan Choirul Fuad (36), warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri lantaran diduga sebagai pengedar narkoba.
Choirul Fuad ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota di sebuah rumah di Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Minggu siang (11/07/2021) sekira jam 13.30 wib.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi melalui Kasubaghumas AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, pada awalnya petugas mendapatkan informasi jika terlapor diduga sering mengedarkan Narkoba jenis pil Dobel L.
"Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan memastikan bahwa informasinya yang diterima benar adanya, selanjutnya petugas menangkap Pelaku," ujar Kasubaghumas, Senin (12/07/2021).
Ni Ketut menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 328 butir Pil dobel L, 12 buah botol plastik bekas menyimpan pil LL.m, HP merk Oppo A37F warna putih dan tas kresek warna hitam untuk menyimpan pil doble L.
"Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambah Kasubag Humas Polres Kediri Kota.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Mis)