Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, para pelaku usaha non-esensial yang egois dengan tidak mengindahkan aturan PPKM darurat perlu ditindak. Pasalnya selama PPKM darurat, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan. "Namun ternyata masih ada pelaku-pelaku usaha (non-esensial) yang egois dan tetap mempekerjakan pegawainya di kantor selama PPKM darurat. Menurut saya yang begini harus ditindak. Izin usaha dan operasionalnya harus dicabut," tegas Thoni sapaa akrabnya, Senin (12/7/2021). Thoni mengaku selama sepekan ini mendapat banyak aduan dari karyawan kantor yang bekerja di sektor non-ensensial. Bahwa masih banyak karyawan diwajibkan bekerja di masa PPKM darurat. Apabila tidak bekerja akan dikenakan sanksi tidak diberikan gaji maupun tunjangan lain. “Salah satunya perusahaan non-esensial yang berada di Jalan Embong Malang, yang sengaja memasukkan sepeda motor milik karyawannya ke dalam gudang. Sehingga perusahaan non-esensial tersebut tampak tertutup dan justru berpontensi menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid-19," urainya. Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini lantas mengimbau kepada perusahaan non-esensial agar patuh dan tidak egois. Karena menurutnya saat ini tidak ada satu pun warga negara yang diuntungkan di masa PPKM darurat. "Kebijakan yang diambil pemerintah ini, semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan nyawa warga secara umum. Toh ini hanya berlangsung sampai 20 Juli 2021. Menurut saya, kita harus maklumi kebijakan pengetatan ini demi kepentingan jangka panjang bagi bangsa," pungkasnya. Di sisi lain, dia juga berharap, penegak Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan proses penyekatan dan penindakan warung kopi (warkop) dan PKL bisa lebih humanis dan persuasif. "Jangan melulu yang dikejar para PKL dan pemilik warkop. Pemkot Surabaya juga harus lebih banyak melakukan operasi di gedung perkantoran maupun perusahaan di sektor non esensial yang masih beroperasi," tandasnya. (mg3)
DPRD Surabaya: Tindak Perusahaan Non-Esensial yang Tak Terapkan WFH
Senin 12-07-2021,14:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,19:33 WIB
Polisi dan Damkar Ngawi Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PG Soedhono di Widodaren
Kamis 23-07-2026,19:50 WIB
Duet Ayu dan Gosa Hibur Pengunjung Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Lagu Norah Jones
Kamis 23-07-2026,19:59 WIB
Ngaku Dokter, Kuras Harta Anggota TNI, Diringkus ketika Hendak Ngamar
Kamis 23-07-2026,21:29 WIB
Masuk Musim Giling, PG Asembagus Serap Ribuan Tenaga Kerja di Situbondo Timur
Terkini
Jumat 24-07-2026,13:31 WIB
Nyalip Truk di Jalan Perak Timur, Pemotor Asal Lamongan Tewas Terlindas Trailer
Jumat 24-07-2026,13:27 WIB
Tak Perlu Bingung Ongkos, Gus Fawait Kirim Dokter dan Nakes Langsung ke Rumah Warga
Jumat 24-07-2026,13:13 WIB
Sentuh Nurani Warga Terdampak Kekeringan, ICMI Jember dan PMI Salurkan Tandon Air ke Dusun Bunder
Jumat 24-07-2026,12:49 WIB
Aset Pemkot Surabaya Dijarah, Eri Cahyadi Ajak Warga Ikut Awasi dan Jaga
Jumat 24-07-2026,12:45 WIB