Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, para pelaku usaha non-esensial yang egois dengan tidak mengindahkan aturan PPKM darurat perlu ditindak. Pasalnya selama PPKM darurat, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan. "Namun ternyata masih ada pelaku-pelaku usaha (non-esensial) yang egois dan tetap mempekerjakan pegawainya di kantor selama PPKM darurat. Menurut saya yang begini harus ditindak. Izin usaha dan operasionalnya harus dicabut," tegas Thoni sapaa akrabnya, Senin (12/7/2021). Thoni mengaku selama sepekan ini mendapat banyak aduan dari karyawan kantor yang bekerja di sektor non-ensensial. Bahwa masih banyak karyawan diwajibkan bekerja di masa PPKM darurat. Apabila tidak bekerja akan dikenakan sanksi tidak diberikan gaji maupun tunjangan lain. “Salah satunya perusahaan non-esensial yang berada di Jalan Embong Malang, yang sengaja memasukkan sepeda motor milik karyawannya ke dalam gudang. Sehingga perusahaan non-esensial tersebut tampak tertutup dan justru berpontensi menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid-19," urainya. Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini lantas mengimbau kepada perusahaan non-esensial agar patuh dan tidak egois. Karena menurutnya saat ini tidak ada satu pun warga negara yang diuntungkan di masa PPKM darurat. "Kebijakan yang diambil pemerintah ini, semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan nyawa warga secara umum. Toh ini hanya berlangsung sampai 20 Juli 2021. Menurut saya, kita harus maklumi kebijakan pengetatan ini demi kepentingan jangka panjang bagi bangsa," pungkasnya. Di sisi lain, dia juga berharap, penegak Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan proses penyekatan dan penindakan warung kopi (warkop) dan PKL bisa lebih humanis dan persuasif. "Jangan melulu yang dikejar para PKL dan pemilik warkop. Pemkot Surabaya juga harus lebih banyak melakukan operasi di gedung perkantoran maupun perusahaan di sektor non esensial yang masih beroperasi," tandasnya. (mg3)
DPRD Surabaya: Tindak Perusahaan Non-Esensial yang Tak Terapkan WFH
Senin 12-07-2021,14:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,06:10 WIB
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, DJBC Jatim I Andalkan Sinergi Informasi dan Edukasi Publik
Selasa 31-03-2026,09:22 WIB
Harga Plastik Masih Tinggi Usai Lebaran 2026, Ini Penyebabnya
Selasa 31-03-2026,10:26 WIB
Petaka di Balik Kap Mesin: Niat Perbaiki Mobil, Rumah Warga Jember Ludes Dilalap Api
Selasa 31-03-2026,06:49 WIB
Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat
Terkini
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Selasa 31-03-2026,23:51 WIB
Pemerintah Terapkan 8 Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi Mulai 1 April
Selasa 31-03-2026,22:44 WIB