Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, para pelaku usaha non-esensial yang egois dengan tidak mengindahkan aturan PPKM darurat perlu ditindak. Pasalnya selama PPKM darurat, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan. "Namun ternyata masih ada pelaku-pelaku usaha (non-esensial) yang egois dan tetap mempekerjakan pegawainya di kantor selama PPKM darurat. Menurut saya yang begini harus ditindak. Izin usaha dan operasionalnya harus dicabut," tegas Thoni sapaa akrabnya, Senin (12/7/2021). Thoni mengaku selama sepekan ini mendapat banyak aduan dari karyawan kantor yang bekerja di sektor non-ensensial. Bahwa masih banyak karyawan diwajibkan bekerja di masa PPKM darurat. Apabila tidak bekerja akan dikenakan sanksi tidak diberikan gaji maupun tunjangan lain. “Salah satunya perusahaan non-esensial yang berada di Jalan Embong Malang, yang sengaja memasukkan sepeda motor milik karyawannya ke dalam gudang. Sehingga perusahaan non-esensial tersebut tampak tertutup dan justru berpontensi menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid-19," urainya. Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini lantas mengimbau kepada perusahaan non-esensial agar patuh dan tidak egois. Karena menurutnya saat ini tidak ada satu pun warga negara yang diuntungkan di masa PPKM darurat. "Kebijakan yang diambil pemerintah ini, semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan nyawa warga secara umum. Toh ini hanya berlangsung sampai 20 Juli 2021. Menurut saya, kita harus maklumi kebijakan pengetatan ini demi kepentingan jangka panjang bagi bangsa," pungkasnya. Di sisi lain, dia juga berharap, penegak Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan proses penyekatan dan penindakan warung kopi (warkop) dan PKL bisa lebih humanis dan persuasif. "Jangan melulu yang dikejar para PKL dan pemilik warkop. Pemkot Surabaya juga harus lebih banyak melakukan operasi di gedung perkantoran maupun perusahaan di sektor non esensial yang masih beroperasi," tandasnya. (mg3)
DPRD Surabaya: Tindak Perusahaan Non-Esensial yang Tak Terapkan WFH
Senin 12-07-2021,14:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 15-08-2026,19:28 WIB
Gelar Wayang Kulit, Petrokimia Gresik Tampilkan Dalang Binaan Sanggar Perusahaan
Sabtu 15-08-2026,20:46 WIB
Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Kota Kediri
Sabtu 15-08-2026,21:20 WIB
Gol Akrobatik Walber Mota Kunci Kemenangan Persebaya atas Penang FC
Minggu 16-08-2026,12:46 WIB
Pelaku Teror Bom Molotov Pos Polisi Surabaya Bertindak Sendiri, Sempat Unggah Pesan Provokatif di Medsos
Minggu 16-08-2026,10:12 WIB
Dua Pos Polisi Surabaya Diduga Dibom Molotov, Polda Jatim Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Terkini
Minggu 16-08-2026,19:16 WIB
Polres Gresik Bagikan 160 Bendera Merah Putih Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Minggu 16-08-2026,19:11 WIB
Polres Lamongan Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih di 27 Titik Sambut HUT Ke-81 kemerdekaan RI
Minggu 16-08-2026,18:59 WIB
BRI Peduli Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Gempa Flores NTT
Minggu 16-08-2026,18:33 WIB
Disdukcapil Kota Surabaya Siapkan Sistem Pelaporan Data Penghuni Kos
Minggu 16-08-2026,18:30 WIB