Surabaya, memorandum.co.id - Jelang Iduladha 1442/2021, Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/8023/436.8.4/2021. Salah satu isinya, salat Iduladha diminta dilakukan di rumah masing-masing. Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ini, ditujukan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Iduladha se-Surabaya, RT/RW/LPMK, Pimpinan Organisasi Keagaman se-Surabaya, dan juga Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Surabaya, serta camat dan lurah se-Surabaya. Poin pertama, yaitu salat Iduladha di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. "Takbir dan salat Hari Raya Iduladha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya salat Iduladha," kata Eri Cahyadi, Minggu (11/7/2021). Poin berikutnya tentang pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun arak-arakan kendaraan ditiadakan. Soal penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelian hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R). “Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan, yaitu penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan protokol kesehatan termasuk kebersihan petugas dan pihak yang berkurban serta kebersihan alatnya,” jelas orang nomor satu di Kota Surabaya ini. SE ini, kata Eri, berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021, SE Menteri Agama nomor 17 tahun 2021, SE Gubernur Jatim nomor 451/14901/012.1/2021, dan juga SE Wali Kota Surabaya nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya. “Surat Edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat,” pungkas Eri. (mg3)
Ikut Pusat, Pemkot Surabaya Tiadakan Salat Iduladha
Minggu 11-07-2021,19:16 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,21:51 WIB
Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB
Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB