Ikut Pusat, Pemkot Surabaya Tiadakan Salat Iduladha

Minggu 11-07-2021,19:16 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Jelang Iduladha 1442/2021, Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/8023/436.8.4/2021. Salah satu isinya, salat Iduladha diminta dilakukan di rumah masing-masing. Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ini, ditujukan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Iduladha se-Surabaya, RT/RW/LPMK, Pimpinan Organisasi Keagaman se-Surabaya, dan juga Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Surabaya, serta camat dan lurah se-Surabaya. Poin pertama, yaitu salat Iduladha di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. "Takbir dan salat Hari Raya Iduladha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya salat Iduladha," kata Eri Cahyadi, Minggu (11/7/2021). Poin berikutnya tentang pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun arak-arakan kendaraan ditiadakan. Soal penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelian hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R). “Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan, yaitu penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan protokol kesehatan termasuk kebersihan petugas dan pihak yang berkurban serta kebersihan alatnya,” jelas orang nomor satu di Kota Surabaya ini. SE ini, kata Eri, berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021, SE Menteri Agama nomor 17 tahun 2021, SE Gubernur Jatim nomor 451/14901/012.1/2021, dan juga SE Wali Kota Surabaya nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya. “Surat Edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat,” pungkas Eri. (mg3)

Tags :
Kategori :

Terkait