Surabaya,memorandum.co.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat edaran (SE) tentang meniadakan salat jemaah Iduladha dan takbir keliling pada malam takbiran. SE Nomor 451/14901/012.1/2021 itu ditujukan kepada kepala daerah di 38 kabupaten/kota di Jatim. "Selama PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat, peribadatan di tempat ibadat (masjid, musala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan di tempat umum lainnya yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara, dan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing," demikian bunyi poin 1 ayat a, dikutip memorandum.co.id, Minggu (11/7/21). Meski demikian, Khofifah memperbolehkan azan tetap dikumandangkan di masjid, musala, atau tempat peribadatan lainnya. Lalu, ia tidak mengizinkan takbir keliling pada malam takbiran. Baik arak-arakan berjalan kaki, kendaraan, atau lainnya untuk mencegah terjadinya kerumunan. "Penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah," bunyi poin 2 ayat a. Tidak hanya itu, SE Gubernur Jatim itu juga mengatur tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, pembagian hewan kurban, dan penerapan protokol kesehatan selama proses ibadah kurban itu. Dalam poin keempat, disebutkan ketentuan lain terkait perubahan sewaktu-waktu menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi covid-19 di wilayah masing-masing. Bila terjadi perkembangan ekstrem covid-19, baik peningkatan atau penurunan signifikan jumlah kasus positif covid-19, pelaksanaan SE Gubernur Jatim ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat. Khofifah juga menginstruksikan kepada bupati/wali kota dan Satgas Covid-19 masing-masing kabupaten/kota agar melakukan pemantauan pelaksanaan SE secara hierarkis di tingkat camat, desa/kelurahan, dan Satgas Covid-19 kecamatan maupun desa/kelurahan. SE Gubernur Jatim itu mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadat, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah di Wilayah PPKM Darurat. (mg6)
Inilah Surat Edaran Gubernur tentang Aturan Iduladha
Minggu 11-07-2021,12:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Terkini
Selasa 07-04-2026,07:49 WIB
Dukung Pariwisata Madura, MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Program City Tour Eksklusif
Selasa 07-04-2026,07:17 WIB
Menjaga Marwah Pemasyarakatan, Lapas Jember Gandeng TNI-Polri Wujudkan Lingkungan yang Bersih dan Nyaman
Selasa 07-04-2026,07:14 WIB
Polres Kediri Musnahkan 235 Petasan dan 17 Kg Bahan Peledak Ilegal
Selasa 07-04-2026,07:09 WIB
Libatkan 404 Personel, Pengamanan Laga Persik Kediri Lawan Persijap Jepara Berlangsung Kondusif
Selasa 07-04-2026,07:08 WIB