Surabaya,memorandum.co.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat edaran (SE) tentang meniadakan salat jemaah Iduladha dan takbir keliling pada malam takbiran. SE Nomor 451/14901/012.1/2021 itu ditujukan kepada kepala daerah di 38 kabupaten/kota di Jatim. "Selama PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat, peribadatan di tempat ibadat (masjid, musala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan di tempat umum lainnya yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara, dan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing," demikian bunyi poin 1 ayat a, dikutip memorandum.co.id, Minggu (11/7/21). Meski demikian, Khofifah memperbolehkan azan tetap dikumandangkan di masjid, musala, atau tempat peribadatan lainnya. Lalu, ia tidak mengizinkan takbir keliling pada malam takbiran. Baik arak-arakan berjalan kaki, kendaraan, atau lainnya untuk mencegah terjadinya kerumunan. "Penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah," bunyi poin 2 ayat a. Tidak hanya itu, SE Gubernur Jatim itu juga mengatur tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, pembagian hewan kurban, dan penerapan protokol kesehatan selama proses ibadah kurban itu. Dalam poin keempat, disebutkan ketentuan lain terkait perubahan sewaktu-waktu menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi covid-19 di wilayah masing-masing. Bila terjadi perkembangan ekstrem covid-19, baik peningkatan atau penurunan signifikan jumlah kasus positif covid-19, pelaksanaan SE Gubernur Jatim ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat. Khofifah juga menginstruksikan kepada bupati/wali kota dan Satgas Covid-19 masing-masing kabupaten/kota agar melakukan pemantauan pelaksanaan SE secara hierarkis di tingkat camat, desa/kelurahan, dan Satgas Covid-19 kecamatan maupun desa/kelurahan. SE Gubernur Jatim itu mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadat, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah di Wilayah PPKM Darurat. (mg6)
Inilah Surat Edaran Gubernur tentang Aturan Iduladha
Minggu 11-07-2021,12:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,22:12 WIB
Serangan Israel AS ke Iran Bikin Selat Hormuz Ditutup, Ini Dampaknya bagi Indonesia
Minggu 01-03-2026,18:33 WIB
HDCI Surabaya Gelar Baksos Ramadan Bagikan 3.000 Takjil dan Santuni 150 Anak Yatim
Minggu 01-03-2026,21:23 WIB
Bernardo Tavares Optimistis Persebaya Kalahkan Persib Bandung
Minggu 01-03-2026,21:57 WIB
Perang AS Iran Belum Kondusif, Ini Daftar Hotline WNI di Timur Tengah
Minggu 01-03-2026,17:53 WIB
Profil dan Rekam Jejak Ali Khamenei Pemimpin Tertinggi Iran Tewas Dalam Serangan AS Israel
Terkini
Senin 02-03-2026,17:32 WIB
Satlantas Polres Pasuruan Amankan Perbaikan Jalur Nasional di Bangil
Senin 02-03-2026,17:27 WIB
Transformasi Laboratorium UPT PTKK Surabaya, Kadindik Jatim Dorong Karya dari Fasilitas Modern
Senin 02-03-2026,17:23 WIB
Nyaru Jadi Sopir Ojek Online di Surabaya, Oknum Sarjana Hukum Bawa Kabur Barang
Senin 02-03-2026,17:19 WIB
Cegah Tawuran dan Geng Motor di Surabaya, Bhabinkamtibmas Polsek Rungkut Bubarkan Pemuda Nongkrong
Senin 02-03-2026,17:14 WIB