Satlantas Polres Kediri Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Didenda

Jumat 09-07-2021,15:29 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Polres Kediri menggelar operasi Yustisi bersama petugas Koramil Pare, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Kediri. Kegiatan itu dilaksanakan di jalan PB Sudirman, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Kegiatan operasi yustisi disiplin memakai masker ini dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam patuhi protokol kesehatan (Prokes) selama masa pandemi Covid-19. Dalam kegiatan ini dilakukan sidang di tempat bagi pelanggar. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Lantas, AKP Bobby Muhammad Zulfikar menjelaskan, operasi Yustisi dalam penegakan PPKM Darurat ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam patuhi protokol kesehatan. "Tujuannya kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai tertular virus Covid-19," jelas AKP Bobby. Dikatakan AKP Bobby, dalam kegiatan operasi ini masih menemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya tidak memakai masker. Bagi pelanggar yang kedapatan tak pakai masker dihukum bervariasi mulai membayar dendan hingga membelikan masker medis. "Ada yang membayar denda 100 ribu, kemudian membelikan 20 masker medis, hingga membersihkan jalan di sekitar PB Sudirman," ucap AKP Bobby. Sementara itu AKP Bobby mengimbau agar masyarakat patuhi protokol kesehatan, demi menjaga kesehatan keluarga bersama. "Saat ini kasus Covid-19 sedang naik, maka saya ajak masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan. Selalu pakai masker, sering-sering mencuci tangan dan hindari area kerumunan," imbau Kasat Lantas Polres Kediri. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait