Surabaya, memorandum.co.id - Impian dr H Sudjarno W, Sp.M, untuk lepas dari jeratan hukum harus kandas di Pengadilan Tinggi (PT). Pasalnya, upaya banding yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) RS. Mata Undaan itu ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Guntur P.J Lelono SH., MH. Seakan tak kenal menyerah, Sudjarno kini kembali beradu nasib melakukan upaya hukum lainnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dikutip dari situs resmi PN Surabaya, yakni Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), disebutkan bahwa dalam putusan banding dengan nomor 302/PID/2021/PT Surabaya tersebut adalah menguatkan putusan PN Surabaya. " Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 840/Pid.B/2020/PN. Sby tertanggal 28 Januari 2021," bunyi amar putusan majelis hakim saat dibacakan pada pada Kamis (20/5/21). Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana ketika dikonfirmasi terkait kasasi yang diajukan oleh Sudjarno ia membenarkan. "Jika berdasarkan SIPP PN Surabaya, dr Sudjarno mengajukan permohonan kasasi. Namun kami belum menerima pemberitahuan adanya kasasi beserta memori kasasinya," tutur JPU Willy, Kamis (8/7). Sementara itu, Sumarso, penasihat hukum (PH) Sudjarno ketika dikonfirmasi terkait pengajuan kasasi yang dilakukan kliennya tersebut masih belum berkomentar. Untuk diketahui, dalam putusan PN Surabaya, Sudjarno divonis selama 3 bulan dengan perintah pidana tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.Disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan tersebut habis. Kasus dugaan fitnah ini dilaporkan oleh dr Lidya. Sebabnya, Lidya tidak terima lantaran dituduh telah melanggar kode etik dan profesi kedokteran melalui surat teguran tertulis yang dibuat oleh tersangka saat menjatuhkan sanksi. Tuduhan tersebut dianggap saksi pelapor tidak berdasar, karena saat sanksi dijatuhkan, Lidya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran etika dan profesi maupun tidak pernah diadili oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKHDI) sebagaimana tuduhan secara tertulis yang dibuat tersangka saat menjabat sebagai direktur. Dalam teguran tertulis itu, dokter Sudjarno menyebut ada pelanggaran prosedur kerja dan etika profesi dalam penanganan terhadap pasien Alessandrasesha Santoso yang pada 29 November 2107 lalu melakukan operasi Incisi Hordeolum. Operasi tersebut dikeluhkan oleh pasien Alessandrasesha Santoso karena hanya dilakukan oleh seorang perawat bernama Anggi Surya Arsana yang direkomendasikan oleh dokter Lidya Nuradianti. (mg5)
Banding Kandas, Mantan Dirut RS Mata Undaan Kasasi
Kamis 08-07-2021,18:04 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,20:23 WIB
Gandeng Kampus, Polresta Malang Kota Deklarasikan Boso Walikan
Minggu 08-11-2026,01:20 WIB
Kanwil DJKN Jawa Timur Borong Prestasi Reksa Bandha 2026
Sabtu 07-11-2026,23:20 WIB
The Alana Malioboro Hadirkan Perayaan Halloween Unik Bernuansa Jepang di Yogyakarta
Minggu 08-11-2026,14:27 WIB
Polda Jatim Ajak Jemaat Jaga Keluarga dari Bahaya Narkoba Lewat Minggu Kasih di GKI Rungkut Asri
Terkini
Minggu 08-11-2026,20:06 WIB
Dekati Generasi Muda, Golkar Ngawi Gelar Turnamen Futsal dan Pertandingan Persahabatan Tiga Partai
Minggu 08-11-2026,20:00 WIB
Sabung Ayam Dusun Pambon Lamongan Digerebek, Nihil Pejudi Tinggal Barang Bukti
Minggu 08-11-2026,19:58 WIB
Legislator Nurul Arifin Desak Evaluasi Kecelakaan Helikopter Karhutla
Minggu 08-11-2026,19:56 WIB
Dua Pemuda Dikejar Sekelompok Pengendara Motor, Dikeroyok dan Dibacok di Surabaya
Minggu 08-11-2026,19:35 WIB