Surabaya, memorandum.co.id - Pelaksanaan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Surabaya ditingkatkan, Rabu (7/7). Segala kegiatan yang bersifat pembatasan aktivitas dan mobilitas ditingkat mikro diperketat. Polrestabes Surabaya dan Pemkot Surabaya melakukan penutupan jalan beberapa ruas jalan sebagai physical distancing guna menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat. Penutupan dilakukan mulai pukul 18.00, antara lain di Jalan Darmo Al-Falah sampai Polisi Istimewa); Tunjungan (Siola sampai Hotel Majapahit); Jalan pemuda (Monkasel sampai air mancur). Selain itu juga, Polrestabes Surabaya juga melakukan penambahan lokasi Physical Distancing di Jalan Gubernur Suryo (Sampai depan Gedung Grahadi); Jalan Raya Kertajaya (mulai simpang Darmawangsa sampai Samsat Menur), dan Jalan Jemur Andayani (mulai simpang tiga sampai kantor pos). Ditutup pukul 20.00-05.00. Sementara Bundaran Waru depan Cito mulai ditutup total arah ke Surabaya selama 24 jam hingga masa PPKM Darurat 20 Juli 2021 berakhir. "Untuk Cito 24 jam pengendaliannya. Bagi pekerja yang masuk silahkan melewati jalur alternati lain seperti Jalan Menanggal," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra. Teddy mengungkapkan, penutupan jalan dan penambahan lokasi physical distancing dilakukan berdasarkan evaluasi pada hasil PPKM ke 5. Hasil pantauan masih terlihat kepadatan kendaraan yang masuk ke Surabaya. "Dari data yang masuk kendaraan yang masuk ke Surabaya pada hari ke 3 dan 4 malah padat," bebernya. Untuk yang diperbolehkan melintas di Surabaya, kata Teddy, kendaran yang mengangkut logistik medis, ambulans, BBM. Agar PPKM berjalan maksimal agar yang tidak berkepentingan ke Surabaya disarankan untuk di rumah saja. Terpisah, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menegaskan, jika penertiban aktivitas sektor esensial dan non-esensial, sedang dilaksanakan. Begitu pula dengan eskalasinya yang juga turut ditingkatkan. "Jika sebelumnya hanya imbauan, hari ke-4, sudah ada penindakan supaya mobilitas dan aktivitas di Surabaya berkurang, tentunya perusahaan, toko-toko harus tutup," jelas Hartoyo. Petugas akan membagi pemberlakuan pada sektor esensial dan non-esensial. Polisi juga instansi terkait dari TNI, Linmas, hingga satpol PP akan menindak tegas apabila masih ada warga dan korporasi yang ngeyel melanggar regulasi PPKM Darurat. "Yang esensial harus 100% WFH mematuhi aturan itu, kemudian esensial 50% ya harus sesuai, itu yang kami awasi. Di samping itu, jam operasional kafe warung jam 20.00, tidak boleh makan di tempat," tambah Hartoyo. Sementara, untuk kuliner, apabila terbukti melanggar akan ditindak dengan menyita piranti seperti sita kursi, bawa rombong ke Satpol PP hingga denda administrasi. Untuk perkantoran sendiri, polisi akan berkoordinasi dengan satpol PP dan pemkot Surabaya. "Masih ngeyel, segel. Perintah Pak Kapolrestabes kalau masih tidak patuh akan dikenai pidana. Sampai ke tingkat itu kami lakukan, kalau sampai 3x diingatkan, ke-4 akan kami tindak kami sanksi dengan karantina atau wabah," tegas Hartoyo. Polrestabes Surabaya dan Pemkot Surabaya mengadakan razia PPKM Darurat hari ke 5 ini, terpantau petugas melakukan tutup paksa toko-toko karpet, showroom, karena dinilai sektor non-esensial yang 100% harus WFH.(rio)
PPKM Darurat, Hasil Evaluasi Banyak Kendaraan yang Masuk ke Surabaya
Rabu 07-07-2021,19:14 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :