Jakarta, memorandum.co.id - Pada 1 Juli 2021, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu. Melalui surat tersebut, Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas. Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden. Seperti diketahui, Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN. Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri. Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder. “Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro. Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bojonegoro juga menyambut baik kerja sama dari Menteri BUMN terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Dolik menjelaskan, ada 5 program kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) , Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Dolik menjelaskan, BPJS itu lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan ini melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. BPJAMSOSTEK ini adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya. “Kami siap menyosialisasikan program jaminan sosial ini kepada teman-teman pegawai Non ASN dibawah Menteri BUMN yang berada di wilayah kami,” ucap Dolik. Harapannya, para pemangku kepentingan semakin tergugah kesadaran untuk mendaftarkan diri serta para pekerjanya sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial. “Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas resiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (top/har)
Tindaklanjuti Inpres 02/2021, BUMN dan Anak Perusahaan Wajib Tertib Program Jamsostek
Selasa 06-07-2021,15:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,17:45 WIB
Masuki Babak Akhir, Kejari Situbondo Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PUPR
Senin 13-04-2026,17:50 WIB
Viral Pohon Beringin Tumbang di Situbondo Kembali Tegak Usai Ranting Dipotong
Senin 13-04-2026,14:22 WIB
Atasi Keluhan Ganti Harga Plastik, Widarto Bagikan Ribuan Goodie Bag di Pasar Tradisional Jember
Senin 13-04-2026,22:29 WIB
Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama dengan Indonesia saat Bertemu Presiden Prabowo di Moskow
Senin 13-04-2026,14:46 WIB
CFD Mojoagung Digodok Serius, DPRD Jombang Soroti Dampak Lalu Lintas hingga Potensi UMKM
Terkini
Selasa 14-04-2026,13:46 WIB
Beri Rasa Aman Tenaga Pendidik, Kejari Gresik Perkuat Sinergi Lindungi Guru Lewat Penyuluhan Hukum
Selasa 14-04-2026,13:42 WIB
Bukan Sekadar Minta Makan, Kenali 6 Alasan Unik di Balik Suara Meong Kucing Kesayangan Anda
Selasa 14-04-2026,13:39 WIB
Lawan Kelelahan Digital, Ini Tips Ampuh Jaga Kesehatan Mata bagi Pekerja di Depan Layar Laptop
Selasa 14-04-2026,13:34 WIB
Kenali Penyebab Pusing Setelah Makan Durian dan Cara Ampuh Mengatasinya Menurut Penjelasan Ilmiah
Selasa 14-04-2026,13:31 WIB