Surabaya, Memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto bersama Kasi Intelijen dan Kasi Pidum dibantu personel Polrestabes Surabaya melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Kejari Surabaya. Saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut Anton menyampaikan, sasaran pemantauan yng dilakukan adalah warung, cafe dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat. "Rombongan bergerak dari kantor Kejari Surabaya pukul 16.00 WIB menuju Restoran Malioboro Jl. Kupang Indah, McDonald Jl. Boulevard, Ahjumas Kitchen dan Luv Bar&Kitchen di Spazio Jl. Yono Soewoyo dan Warung Bakso Pratama Jl. Dukuh Kupang," tutur Anton saat dihubungi via pesan WhatsAppnya, Selasa (6/7) pagi ini. Di restoran-restoran tersebut, masih kata Anton, semuanya taat aturan dengan tidak melayani makan di tempat, hanya Warung Bakso Pratama saja yang masih melayani makan di tempat. "Kepada pengelola diimbau untuk taat aturan selama PPKM Darurat tanggal 3 - 20 Juli 2021 diantaranya buka sampai pukul 20.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat," kata Anton. Lebih lanjut Anton menjelaskan, setelah itu rombongan menuju salah satu apotek di daerah Dukuh Kupang. Di lokasi tersebut rombongan menemukan fakta bahwa pengelola apotek menjual obat terapi Covid-19 Azithromycin 500 mg dan oksigen tabung kecil 500 cc diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan. "Hal ini tentu dilarang oleh Pemerintah dalam masa pandemi Covid-19 di mana masyarakat sangat membutuhkan obat dan alat kesehatan yang murah sesuai standar pemerintah. Kepada pengelola diimbau untuk tidak lagi menjual obat dan alat kesehatan di atas HET, dan apabila di kemudian hari apotek tersebut masih melanggar maka Kajari Surabaya akan memerintahkan untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. Untuk diketahui, kegiatan pemantauan PPKM Darurat di wilayah Kota Surabaya akan terus dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya bersama instansi terkait sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat seperti tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan SE Jaksa Agung No. 132 Tahun 2021. (mg5)
Kejari Surabaya Lakukan Pemantauan PPKM Darurat
Selasa 06-07-2021,13:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,21:41 WIB
PDI-P Menang di 21 Pilkada se-Jatim Amanah Besar Penuh Tanggung Jawab
Jumat 29-11-2024,18:51 WIB
Dharmahusada Indah Barat Porak-poranda Diterjang Angin Puting Beliung
Jumat 29-11-2024,21:01 WIB
Empat Koruptor Bank Pemerintah di Kabupaten Malang Dijebloskan ke Penjara
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Terkini
Sabtu 30-11-2024,18:16 WIB
Alfamidi dan DKUPP Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi dan Kurasi UMKM
Sabtu 30-11-2024,17:34 WIB
Kwarda Jatim Bangun Insan Muda Peduli Sosial Serta Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Menjaga Keutuhan NKRI
Sabtu 30-11-2024,17:15 WIB
Amankan Pelaku, Polisi Dalami Motif WNA Belgia Tusuk Alat Vital Korban dengan Gagang Obeng
Sabtu 30-11-2024,16:22 WIB
Hampir Sebulan Ujicoba QR Code Pertalite di Tuban, Konsumen Sambut Antusias
Sabtu 30-11-2024,15:39 WIB