LAMONGAN - Supriyadi (55), warga Dusun Blungkan, Desa Sendangrejo, Kecamatan Lamongan harus bersiap mendekam di bilik jeruji besi atas tindakannya melakukan penipuan berkedok penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Tersngka melakukan penipuan pada Tohiron (65), warga Dusun Seban, Desa Pangkatrejo RT 03/RW 01 Lamongan. Korban merupakan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pangkatrejo Lamongan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji menjelaskan, tersangka beserta barang bukti, diamankan anggota Polsek Lamongan Kota di rumahnya di Dusun Blungkan, Desa Sendangrejo, Lamongan. Harmudji menambahkan, sesuai keterangan tersangka dan beberapa saksi kejadian bermula pada 26 April 2017 sekitar pukul 10.00. Ketika itu tersangka dan korban bertemu di rumah tersangka. Karena sebelumnya tersangka dan korban sudah saling kenal. Dalam pertemuan tersebut tersangka bercerita kepada korban bahwa dirinya bisa memasukkan anak korban yang bernama Fuad Fachrudin, untuk menjadi honorer maupun CASN dengan jalur khusus, di lingkungan dinas kesehatan. "Saat itu korban tertarik dengan ucapan tersangka. Hingga ketika diminta uang Rp 15 juta, sebagai pemulus langsung diberikan. Setelah itu anak korban disuruh terlapor menyiapkan persyaratan lamaran yang ditujukan ke RSUD Soegiri Lamongan," ungkap Harmudji, Minggu (16/12) pagi. Setelah membuat lamaran, lanjut Harmudji, korban sering dimintai uang lagi oleh tersangka hingga totalnya mencapai Rp 245.800.000 dengan alasan untuk memperlancar pengurusan CASN. "Tapi ternyata setelah ditunggu, janji tersebut tidak kunjung ditepati tersangka. Dan saat korban meminta uang kembali, juga hanya diberi janji. Hingga sekarang pun uang korban belum dikembalikan sama sekali. Hilang kesabaran akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada pihak kepolisian. Dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Kota," tandasnya "Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 lembar kwitansi bermaterai dan dua lembar tanda bukti setoran dari Bank Jatim dengan nilai uang yang tertera dikwitansi maupun di tanda bukti setoran Bank Jatim total senilai Rp 245.800.000," pungkasnya. (al/har/yok)
Tipu Mantan Sekdes, Warga Sendangrejo Ditahan
Minggu 16-12-2018,23:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri
Rabu 18-03-2026,18:23 WIB
Adu Banteng di Jalan Rajawali Surabaya, Pemotor Tewas Usai Tabrak Rombong Hingga Terbakar
Rabu 18-03-2026,16:50 WIB
Jelang Idulfitri 2026, Ini Kebiasaan dan larangan yang Perlu Dihindari Saat Perayaan Lebaran
Rabu 18-03-2026,16:59 WIB
Salat Id di Lapangan vs Masjid: Mana yang Lebih Utama
Rabu 18-03-2026,17:45 WIB
Pajak Reklame Naik Signifikan, P3I Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan Pemkot Surabaya
Terkini
Kamis 19-03-2026,15:27 WIB
Sentuhan Modern Tradisi Lebaran, Quest Hotel Darmo Surabaya Luncurkan Nastar Cake dan Cinnamon Roll Premium
Kamis 19-03-2026,15:01 WIB
Resonansi Makna Dalam Panasnya Geopolitik
Kamis 19-03-2026,14:57 WIB
Solusi Mudik Tenang, Jasa Cat Sitter dan Penitipan Kucing di Surabaya Banjir Order Jelang Lebaran
Kamis 19-03-2026,13:44 WIB
Pengamanan Humanis Polisi Warnai Pawai Ogoh-Ogoh di Menganti, Ribuan Warga Antusias
Kamis 19-03-2026,13:41 WIB