LAMONGAN - Supriyadi (55), warga Dusun Blungkan, Desa Sendangrejo, Kecamatan Lamongan harus bersiap mendekam di bilik jeruji besi atas tindakannya melakukan penipuan berkedok penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Tersngka melakukan penipuan pada Tohiron (65), warga Dusun Seban, Desa Pangkatrejo RT 03/RW 01 Lamongan. Korban merupakan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pangkatrejo Lamongan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji menjelaskan, tersangka beserta barang bukti, diamankan anggota Polsek Lamongan Kota di rumahnya di Dusun Blungkan, Desa Sendangrejo, Lamongan. Harmudji menambahkan, sesuai keterangan tersangka dan beberapa saksi kejadian bermula pada 26 April 2017 sekitar pukul 10.00. Ketika itu tersangka dan korban bertemu di rumah tersangka. Karena sebelumnya tersangka dan korban sudah saling kenal. Dalam pertemuan tersebut tersangka bercerita kepada korban bahwa dirinya bisa memasukkan anak korban yang bernama Fuad Fachrudin, untuk menjadi honorer maupun CASN dengan jalur khusus, di lingkungan dinas kesehatan. "Saat itu korban tertarik dengan ucapan tersangka. Hingga ketika diminta uang Rp 15 juta, sebagai pemulus langsung diberikan. Setelah itu anak korban disuruh terlapor menyiapkan persyaratan lamaran yang ditujukan ke RSUD Soegiri Lamongan," ungkap Harmudji, Minggu (16/12) pagi. Setelah membuat lamaran, lanjut Harmudji, korban sering dimintai uang lagi oleh tersangka hingga totalnya mencapai Rp 245.800.000 dengan alasan untuk memperlancar pengurusan CASN. "Tapi ternyata setelah ditunggu, janji tersebut tidak kunjung ditepati tersangka. Dan saat korban meminta uang kembali, juga hanya diberi janji. Hingga sekarang pun uang korban belum dikembalikan sama sekali. Hilang kesabaran akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada pihak kepolisian. Dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Kota," tandasnya "Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 lembar kwitansi bermaterai dan dua lembar tanda bukti setoran dari Bank Jatim dengan nilai uang yang tertera dikwitansi maupun di tanda bukti setoran Bank Jatim total senilai Rp 245.800.000," pungkasnya. (al/har/yok)
Tipu Mantan Sekdes, Warga Sendangrejo Ditahan
Minggu 16-12-2018,23:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-12-2025,18:50 WIB
Jurnalis Diintimidasi saat Liput Keracunan di Ngawi, Ancaman Balok Kayu Dilaporkan ke Polres
Jumat 05-12-2025,16:44 WIB
Prediksi PSM Makassar vs Persebaya: Uston Nawawi Incar Kemenangan di Laga Tunda Super League 2025
Jumat 05-12-2025,13:55 WIB
Wamenkum Tekankan Pembaruan Hukum Acara Demi Lindungi HAM
Jumat 05-12-2025,08:46 WIB
Kabupaten Lamongan Jadi Tuan Rumah Launching Program Nasional Sidaya
Jumat 05-12-2025,12:45 WIB
Polres Pasuruan dan Aliansi Mahasiswa Berangkatkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru
Terkini
Jumat 05-12-2025,22:41 WIB
Tingkatkan Industri Lokal, Pemkab Situbondo Latih Emak-Emak Melinting Rokok
Jumat 05-12-2025,22:31 WIB
Diterjang Puting Beliung, 60 Rumah di Driyorejo Gresik Rusak
Jumat 05-12-2025,21:05 WIB
Bupati Sidoarjo Pertanyakan Progres Pembangunan RSUD RT Notopuro
Jumat 05-12-2025,20:44 WIB
Tak Kebagian Kuota di Royal Plaza, Urus Paspor Bisa ke Ciworld dan BG Junction
Jumat 05-12-2025,20:35 WIB