Sumenep Memorandum.co.id - Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di tengah-tengah diberlakukan PPKM Darurat Covid 19, Polsek Prenduan jajaran Polres Sumenep gencar lakukan operasi yustisi. Melalui Operasi yustisi, selain melakukan bagi-bagi masker sekaligus memberi edukasi kebijakan PPKM Darurat kepada masyarakat. "Kami semakin gencar, tidak hanya bagi-bagi makser tapi juga sosialisasi PPKM Darurat kepada masyarakat," kata AKP Supriyadi, Kapolsek Prenduan, Senin (4/7/2021). Tambahnya, yustisi yang dilakukan personil yang hampir setiap hari, baik malam maupun siang hari masih mendapati puluhan pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker. Mereka diberi sanksi teguran lisan hingga administrasi. Dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat diharapkan masyarakat dapat memahami, sebab kebijakan tersebut diambil guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumenep khususnya Kecamatan Pragaan.(uri/ziz)
Polsek Prenduan Sosialisasi PPKM Darurat
Senin 05-07-2021,13:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,19:02 WIB
KPK Obok-obok Gedung Graha Krida Praja Madiun, Angkut 5 ASN DPUPR
Selasa 27-01-2026,18:51 WIB
6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur lewat Atap Plafon, Pengelola Bungkam
Selasa 27-01-2026,19:46 WIB
Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait
Selasa 27-01-2026,19:10 WIB
Ratusan Orang Diduga Tertipu Investasi Bodong Impor Buah di Surabaya, Dua Korban Rugi Miliaran Rupiah
Selasa 27-01-2026,17:56 WIB
Direktur PPA-PPO Polda Jatim: Penyelamatan Korban Jadi Prioritas
Terkini
Rabu 28-01-2026,17:18 WIB
Hampir Seluruh Warga Terlindungi JKN, Surabaya Raih UHC Awards 2026
Rabu 28-01-2026,17:17 WIB
Pemkab Magetan Bangun Los Pasar Sayur untuk Menata Pedagang Pelataran
Rabu 28-01-2026,17:14 WIB
Perang Lawan Judi, Polres Pasuruan Kota Bongkar Arena Capjiky di Lekok
Rabu 28-01-2026,17:10 WIB
Sabet Penghargaan UHC Madya, 99 Persen Warga Kabupaten Pasuruan Tercover JKN
Rabu 28-01-2026,17:07 WIB