Polres Blitar Pantau Penyekatan Protokol Jalan

Minggu 04-07-2021,16:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Blitar, memorandum.co.id - Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela didampingi Wakapolres serta PJU Polres Blitar mengecek pos penyekatan protokol jalan raya dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Minggu (4/7). Blitar Raya menerapkan PPKM darurat dengan beberapa ruas jalan  disekat sejak pukul 20.00. Selain itu dilakukan penyekatan di perbatasan dan penutupan lokasi wisata. Sementara pembatasan mobilitas warga juga dilakukan, seperti penerapan larangan mudik lebaran 2021 lalu. Yakni diterapkan antar wilayah aglomerasi Blitar, yaitu Tulungagung, Kediri, Trenggalek dan Nganjuk. "Nah karena Kabupaten Malang bukan wilayah aglomerasi Blitar, maka penyekatan kami lakukan di perbatasan. Yakni di kawasan Selorejo, termasuk semua aktivitas di Bendungan Lahor," papar Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela. Leo menjelaskan, posko pengawasan sudah didirikan di Selorejo. Bersama tiga pilar, pihaknya akan mulai melakukan penyekatan dan pembatasan di perbatasan itu mulai pukul 20.00 sampai Minggu (4/7) pukul 03.00. Skemanya sesuai Inmendagri. Jadi bagi pelaku perjalanan yang memakai kendaraan pribadi wajib menunjukkan hasil rapid antigen dan PCR negatif yang masih berlaku. Jika tidak sesuai ketentuan tersebut, maka pelaku perjalanan akan diminta balik kanan. "Kami juga tutup tiga ruas jalan utama di dalam wilayah hukum Polres Blitar. Yakni jalan raya di depan Kankab Kanigoro, Jalan Bromo di kawasan RTH Wlingi dan jalan raya sekitar Alon-alon Lodoyo, Sutojayan. Mulai pukul 20.00 sampai dini hari pukul 03.00 WIB. Secara bertahap akan kami evaluasi," bebernya.(pra)

Tags :
Kategori :

Terkait